Berita Viral
Sosok Penumpang Lion Air yang Viral Teriak Bawa Bom di Pesawat, Polisi: Emosi Tidak Stabil
Sosok penumpang Lion Air yang berteriak membawa bom di dalam pesawat menjadi sorotan viral di media sosial.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Ia pun sempat transit di Makassar dan Jakarta, sebelum melanjutkan penerbangan terakhirnya menuju Bandara kualanamu, Sumatra Utara.
Selama menjalani proses pemeriksaan, kata Ronald, kondisi emosional H pun tidak stabil.
"Kami melihat bahwa emosi yang bersangkutan ini tidak stabil," tutur Ronald, Senin (4/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Kadang ada pertanyaan yang bisa dijawab, tapi banyak juga pertanyaan yang belum nyambung dengan apa yang kami tanyakan. Sehingga masih kami tindak lanjuti aspek kejiwaannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Ronald menuturkan bahwa H beberapa kali menanyakan soal bagasinya yang diduga menjadi salah satu pemicu emosinya tersulut.
"Sejak berangkat dari Merauke itu selalu menanyakan tentang bagasinya. Karena penerbangan ini adalah connecting flight," kata Ronald.
Connecting flight atau penerbangan lanjutan, adalah jenis perjalanan udara di mana penumpang harus naik lebih dari satu pesawat untuk mencapai tujuan akhir.
"Kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat dia tersulut emosi," lanjut Ronald.
Baca juga: Viral, Penumpang Pesawat Lion Air Jakarta-Medan Bertingkah Aneh Ngaku Bawa Bom Bikin Yang Lain Panik
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengucapkan kata “bom” sebanyak tiga kali di dalam kabin pesawat, yang langsung memicu kepanikan penumpang lain.
Akibat kejadian tersebut, pihak maskapai melakukan evakuasi terhadap seluruh penumpang dan pemeriksaan ulang terhadap bagasi serta pesawat.
"Kami telah memeriksa delapan orang saksi, menyita CCTV, video dari masyarakat, dan barang bukti lainnya. Tidak ditemukan unsur terorisme dalam kasus ini," tegas Ronald.
Polisi juga memastikan bahwa bagasi milik tersangka hanya berisi pakaian.
Selain itu, hasil tes urine dan alkohol menunjukkan hasil negatif.
Meski demikian, untuk menilai kondisi psikologis H, pihak kepolisian akan menggandeng tenaga medis ahli dari Rumah Sakit Polri.
"Nanti tentu bersama dengan penyidik dari PPNS karena penanganan tetap dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri,” ucap Ronald.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang melarang setiap orang menyampaikan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Solusi Saldo GoPay Tidak Bertambah tapi di Rekening Terpotong, GoPay Buka Suara: Aman, Tidak Hilang |
![]() |
---|
Kronologi Ibu di Lumajang Meninggal Dunia setelah Dengar Sound Horeg, Alami Henti Jantung dan Napas |
![]() |
---|
Sosok Bidan Dona Lubis Viral Nekat Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Dekat dengan Warga |
![]() |
---|
Viral Tangis Pilu Nenek Sarinem Perhiasan 40 Gram Dicuri Petugas Bansos Gadungan, Rugi Rp 32 Juta |
![]() |
---|
Video Haru Bidan Tegur Ibu Mertua yang Kejam di Ruang Persalinan, Warganet Geram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.