Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Terbaru yang Resmi Diperpanjang, Cek Cara Dapatkannya di Kantor Pos

Berikut ini jadwal terbaru pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang diperpanjang oleh pemerintah.

Canva
ILUSTRASI UANG BSU 2025 - Berikut ini jadwal terbaru pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang diperpanjang oleh pemerintah. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal terbaru pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang diperpanjang oleh pemerintah.

Masa pencairan BSU periode Juni dan Juli 2025 diperpanjang hingga 6 Agustus 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pekerja yang belum mencairkan dana bantuan tersebut melalui PT Pos Indonesia.

Keputusan ini pun disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, usai mengikuti penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025).

Indah mengatakan, perpanjangan disepakati dalam rapat Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Cara Dapatkan 7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025, Lansia Dapat Rp 600 Ribu hingga BPNT Rp 200 Ribu

Fokus Penyaluran BSU ke Wilayah 3T

 

Pemerintah memprioritaskan pencairan BSU 2025 untuk pekerja berpenghasilan rendah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Guna mencapai target penyaluran 100 persen, PT Pos Indonesia diminta menjalankan strategi jemput bola dengan mengunjungi langsung lokasi-lokasi para penerima manfaat.

Beberapa titik yang disasar di antaranya: 

  • Titik awal nelayan melaut 
  • Wilayah perkebunan 
  • Daerah tanpa akses perbankan langsung 

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sudah selesai, namun sebagian kecil gagal transfer dialihkan melalui layanan Pos Indonesia.

Data dan Cakupan BSU 2025:

  • Total anggaran BSU Juni–Juli 2025: Rp 10,72 triliun 
  • Jumlah penerima: 

- 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta 

- 565 ribu guru honorer 

  • Nilai bantuan: 

- Rp 300 ribu per bulan, diberikan sekaligus 

- Total: Rp 600 ribu per penerima 

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga awal Agustus 2025, penyaluran bantuan melalui kantor pos telah mencapai sekitar 94 persen dan menyisakan 8 persen yang ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan.

Guna mendukung percepatan pencairan, Kantor Pos buka hingga malam, dan layanan tetap buka ketika akhir pekan.

Baca juga: 4 Hari Lagi, Masih Ada 1.811 Warga Purwakarta yang Belum Cairkan BSU, Ini Link Nama Penerimanya

Selain itu, disiapkan tenaga kerja tambahan dan logistik lapangan agar seluruh penerima bisa terlayani.

Endy mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan berharap pelayanan kantor pos dapat berlangsung hingga pukul 22.00 WIB untuk medukung percepatan pencairan BSU 2025.

Tata cara cek dan cairkan BSU 2025 via Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi tanpa perlu login. 
  • Tekan ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama. 
  • Pilih ikon bergambar lima tangan putih bertuliskan “Kemnaker”.
  • Pada pilihan jenis bantuan, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”. 
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
  • Klik “Cek Status Penerima”. 
  • Jika terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code BSU Digital yang wajib dibawa ke kantor pos saat pencairan. 
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”

Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos

Penerima BSU yang lolos verifikasi dan ingin mencairkan bantuannya di kantor pos wajib membawa:

  • e-KTP asli sebagai identitas utama. 
  • Jika terdapat masalah pada e-KTP (seperti ketidaksesuaian nama atau NIK), bisa dilengkapi dengan Kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan. 
  • QR Code BSU Digital yang diperoleh dari aplikasi Pospay.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved