Kabar Gembira, Sehari Setelah HUT ke-80 RI Jadi Hari Libur Nasional, Siswa Bisa Libur 3 Hari
Meski Hari Kemerdekaan yang diperingati setiap 17 Agustus jatuh pada hari Minggu, para siswa masih bisa menikmati masa libur.
Editor:
Hilda Rubiah
Kemenag
KALENDER HIJRIYAH AGUSTUS - Foto ini diambil dari laman resmi Kemenag pada Minggu (20/7/2025) yang menampilkan kalender bulan Agustus 2025. - Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.
Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggal 18 Agustus Libur Nasional, Siswa Sekolah bisa Libur 3 Hari"
Baca Juga
| Jadwal TKA Susulan 2025 untuk Siswa SMA/SMK Sederajat, Simak Syarat Pesertanya |
|
|---|
| Hari Sumpah Pemuda Diperingati 28 Oktober 2025, Apakah Libur? Cek Penjelasan SKB 3 Menteri |
|
|---|
| Siswa SMP Berutang Rp4 Juta karena Terjerat Judol dan Pinjol, Sudah Satu Bulan Bolos Sekolah |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Gandeng Disdik, Siap Sasar 5.000 SMA/SMK untuk Lindungi Karya Siswa |
|
|---|
| Tantangan Pendidikan Kian Kompleks, Guru & Orang Tua Harus Saling Dukung untuk Bangun Karakter Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kalender-Hijriah-Agustus-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.