'Ampunan' Pabowo: Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pun memberikan amnesti dan abolisi pada dua sosok politisi

Kolase TribunNews
ABOLISI DAN AMNESTI - (dari kiri) Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pun memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sejumlah kabar politik muncul dari Prabowo Subianto.

Prabowo mengganti pengurus partai, termasuk yang mengisi kursi Sekjen Gerindra.

Tak hanya itu, Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pun memberikan amnesti dan abolisi pada dua sosok politisi yang mendapatkan vonis bersalah dari pengadilan.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui permintaan abolisi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Baca juga: Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Sudah Resmi Menyetujui

Dengan keputusan Presiden tersebut, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentkan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Kamis (31/8/2025).

“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, surat pengajuan abolisi tersebut disampaikan langsung oleh dirinya pada Presiden Prabowo.

“Pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” imbuhnya.

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional. Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kemenkumham.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.

Baca juga: SP3JB Bakal Adukan Larangan Study Tour ke Prabowo, Sebabkan Ribuan Pekerja Pariwisata Menganggur

Menurut Supratman, pertimbangan utama pengusulan tersebut adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved