Terungkap Kades Cikujang Sukabumi yang Tersandung Kasus Korupsi Punya Utang ke Warga, Belum Dibayar

Oknum Kades Cikujang, Heni Mulyani ini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Senin (28/7/2025) lalu.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
BALIHO KADES - Baliho laporan realisasi anggaran di Desa Cikujang Kecamatan Gubungguruh, Kabupaten Sukabumi yang Kadesnya terjerat korupsi, sejumlah warga memberikan kesaksian sosok Heni Mulyani. 

"Kurang tau, mohon maaf aja ya, ke masyarakat mah memang baik, kan udah dua kali ngejabat, satu kali ngejabat, terus kalah, terus naik lagi. Soal kasus korupsi itu mah gak tahu, bukannya gak mau ngasih penjelasan," ucap Salman di Kantor Desa Cikujang.

"Kalau dulu-dulu mah memang bener Kalau pas ngejabat sekarang mah ke warga mah bisa dibilang bagus, bisa dibilang gimana lah," kata Salman.

Baca juga: Dedi Mulyadi Apresiasi Aparat yang Tangkap 7 Wartawan Gadungan Pemeras Kades Ciuyah Sumedang

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, Kades Cikujang melakukan tindak pidana korupsi DD senilai Rp 500 juta.

"Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih 500 Juta dari total Jual beli Aset Desa seperti bangunan Posyandu," ujar Agus.

Agus menjelaskan, H dibawa ke Lapas Wanita di Bandung. Tersangka sendiri telah merugikan negara dengan memakai uang yang dikorupsi untuk kebutuhan pribadi.

"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya Pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari beliau," kata Agus.

Kejaksaan pun segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor dan menahan tersangka di Lapas Wanita di Bandung selama 20 hari. 

Pantauan Tribunjabar.id, saat dipakaikan rompi tahanan sebelum dibawa ke Lapas Wanita, tersangka Kades Cikujang itu terlihat tertawa lebar.

"Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara. Selanjutnya, kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung dan untuk sementara selama 20 hari," ucap Agus.* 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved