Terungkap Kades Cikujang Sukabumi yang Tersandung Kasus Korupsi Punya Utang ke Warga, Belum Dibayar

Oknum Kades Cikujang, Heni Mulyani ini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Senin (28/7/2025) lalu.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
BALIHO KADES - Baliho laporan realisasi anggaran di Desa Cikujang Kecamatan Gubungguruh, Kabupaten Sukabumi yang Kadesnya terjerat korupsi, sejumlah warga memberikan kesaksian sosok Heni Mulyani. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sosok Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai sorotan publik setelah dirinya tersenyum lebar saat memakai rompi tahanan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran dana desa.

Diketahui, Oknum Kades Cikujang, Heni Mulyani ini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Senin (28/7/2025) lalu.

Penelusuran Tribunjabar.id, Rabu (30/7/2025) terhadap sejumlah warga Desa Cikujang, mengungkap beberapa hal menarik dari sudut pandang masyarakat mengenai sosok Heni Mulyadi dalam memimpin Desa Cikujang.

Salah seorang warga berinisial A, mengatakan, Heni Mulyadi telah menjabat Kades Cikujang dua kali. 

Baca juga: SOSOK Kades Cikujang Sukabumi Tersangka Korupsi, Tersenyum saat Pakai Rompi Tahanan, Dikenal Glamor

"Bu Kades dipenjara gara-gara korupsi. Dua periode, dulu pernah ngejabat, terus pencalonan lagi kalah, terus ada pemilihan lagi menang," ujar A kepada Tribunjabar.id di rumahnya.

A mengaku bahwa Heni Mulyadi mempunyai utang kepadanya dan kerap berbohong hingga utangnya belum terlunasi sampai saat ini.

"Ke saya juga punya utang, ngebohong terus, ke warung gak dibayar, katanya minjem, Rp 2 juta lagi gak dibayar, cape nagih-nagih, kalau minjem itu sebelum ngejabat, makanya itu nyoblos dia supaya dibayar," ujar A.

Bahkan, selain utang pribadi kepadanya, warga berinisial A ini pun mengaku bahwa Heni Mulyadi mempunyai utang ke warungnya sampai Rp 700 ribu, utang ke warungnya itu dampak pengambilan rokok dan kopi ketika ada tamu ke kantor desa atau ketika ada kegiatan di desa.

"Kalau ngutang ke warung nanti dibayar, ada 700 ribu utang ke warung juga kayanya. Jadi waktu itu sebelum jadi Kades minjam gede, ada lah Rp 4 jutaan, padahal gak ada bunga, udah berapa tahun berarti, udah 6 tahunan sekarang utang ke saya 2 jutaan lagi. Kalau ke warung itu suka ngambil-ngambil kalau ada pembagian bantuan di Desa atau ada tamu, jadi buat yang kerja ngambil rokok, kopi, katanya bayarnya nanti-nanti, tapi sampai sekarang belum," ucap A.

A mengatakan, ketika Heni Mulyadi menjabat juga sepi kegiatan di masyarakat, seperti halnya kegiatan menyambut hari kemerdekaan yang jarang dilakukan.

"Tiisen (sepi, red), kalau Agustusan gak pernah ada di sini mah, biasanya kan suka rame ya," ucap A.

Sementara itu, warga lain yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui banyak tentang Heni Mulyani saat menjabat Kepala Desa Cikujang.

"Barusan habis terima bantuan beras BPNT. Gak tau soal itu mah, gak tau," ujar warga tersebut.

Sementara itu, warga lain, Salman yang juga penerima BPNT, juga mengaku tidak tahu banyak terkait Heni Mulyadi dan kasus yang menjerat Heni Mulyani.

"Kurang tau, mohon maaf aja ya, ke masyarakat mah memang baik, kan udah dua kali ngejabat, satu kali ngejabat, terus kalah, terus naik lagi. Soal kasus korupsi itu mah gak tahu, bukannya gak mau ngasih penjelasan," ucap Salman di Kantor Desa Cikujang.

"Kalau dulu-dulu mah memang bener Kalau pas ngejabat sekarang mah ke warga mah bisa dibilang bagus, bisa dibilang gimana lah," kata Salman.

Baca juga: Dedi Mulyadi Apresiasi Aparat yang Tangkap 7 Wartawan Gadungan Pemeras Kades Ciuyah Sumedang

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, Kades Cikujang melakukan tindak pidana korupsi DD senilai Rp 500 juta.

"Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih 500 Juta dari total Jual beli Aset Desa seperti bangunan Posyandu," ujar Agus.

Agus menjelaskan, H dibawa ke Lapas Wanita di Bandung. Tersangka sendiri telah merugikan negara dengan memakai uang yang dikorupsi untuk kebutuhan pribadi.

"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya Pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari beliau," kata Agus.

Kejaksaan pun segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor dan menahan tersangka di Lapas Wanita di Bandung selama 20 hari. 

Pantauan Tribunjabar.id, saat dipakaikan rompi tahanan sebelum dibawa ke Lapas Wanita, tersangka Kades Cikujang itu terlihat tertawa lebar.

"Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara. Selanjutnya, kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung dan untuk sementara selama 20 hari," ucap Agus.* 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved