Banyak Pengendara Tak Taat Pajak Terjaring Operasi Gabungan di Pangandaran, Sasar Tiga Titik

Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan dige lar di sejumlah titik di sepanjang Jalan Raya Nasional Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ padna
OPERASI GABUNGAN - Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan digelar di sejumlah titik di sepanjang Jalan Raya Nasional Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (30/7/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan dige lar di sejumlah titik di sepanjang Jalan Raya Nasional Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

Hasilnya, banyak pengendara yang kedapatan tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk dalam kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Selain melibatkan petugas dari Samsat Pangandaran, operasi ini juga melibatkan personel dari Jasa Raharja, Subdempom, dan Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran, Dedi Suryadin, mengatakan operasi digelar di tiga titik berbeda dan berhasil menjaring puluhan pengendara yang tidak taat pajak.

"Di titik pertama, yaitu depan Masjid Al-Jabar Kalipucang, total pembayaran pajak yang terkumpul sebesar Rp8 juta. Titik kedua di wilayah Cijulang mencapai Rp 21 juta, dan di titik ketiga di Padaherang sebesar Rp4,2 juta," ujar Dedi di Padaherang, Selasa (30/7/2025) siang.

Baca juga: Persib Menuju Sepakbola Modern, Ini Ungkapan Jujur Bojan Hodak Keukeuh Mau Rekrut Frans Putros

Meski hasil cukup signifikan, Dedi mengakui cuaca menjadi kendala utama dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Hujan yang mengguyur wilayah Pangandaran selama beberapa hari terakhir ini membuat jumlah kendaraan yang melintas berkurang.

Sehingga, berdampak pada jumlah pembayaran pajak yang masuk.

"Karena cuaca hujan, hasil pendapatan dari operasi kali ini belum maksimal," katanya.

Sementara target dari operasi ini adalah kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak melakukan daftar ulang, khususnya kendaraan pelat nomor ZU, ZV, dan ZW. 

Operasi juga menyasar wajib pajak yang belum membayar pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

Untuk itu, Dedi mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan secara rutin guna menghindari sanksi administratif dan mendukung pembangunan daerah.

"Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih perlu ditingkatkan. Kami mengajak masyarakat agar taat pajak demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik," ucap Dedi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved