Ditresnarkoba Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Aceh dan Jabar, Terungkap dari 3 Laporan
Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Aceh dan Jabar. Kasus terungkap atas dasar tiga laporan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Aceh dan Jabar atas dasar tiga laporan tertanggal 21 Mei, 22 Mei, dan 9 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dari tiga laporan ini ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni laporan pada 21 Mei 2025 terjadi Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 15.00 di dalam rumah di Panghegar Residen blok E11 nomor 12, Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
Kemudian, laporan kedua yakni laporan pada 22 Mei 2025 yang terungkap sekitar pukul 08.00 di depan RS Hermina pinggir jalan Ring Road 1 Kavling 23, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, kota Bogor.
Ketiga, laporan pada 9 Juli 2025 pukul 06.00 di rumah yang beralamat di Kampung Ranca Kromong, Desa Cihoe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Harga Bayi yang Dijual Anggota Sindikat ke Singapura Mencapai 20 Ribu SGD
"Modus operandinya menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya," ujarnya, Kamis (31/7/2025) di Mapolda Jabar.
Hendra menambahkan, kasus-kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, tim subdit 1 Dirresnarkob Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial RTH di rumahnya Panghegar Residen, Purwakarta.
"Kami berhasil sita sebanyak 86,99 gram narkotika jenis sabu. Lalu, kami lakukan pendalaman dan pengembangan kembali pada Kamis (22/5/2025) dengan berhasil menangkap tersangka ARM di depan RS Hermina pinggir jalan Ring Road, Kota Bogor dengan barang bukti sabu 1.643,54 gram sabu," katanya.
Berikutnya, dilakukan pengembangan kembali pada 9 Juli 2025 dengan menangkap pelaku inisial H di rumahnya di Ranca Kromong, Desa Cihoe, Ciseeng, Bogor, dengan menyita sabu seberat 1562,7 gram
"Ketiga pelaku ini kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut. Kami juga memeriksa saksi-saksi ada empat orang," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114, Ayat 2, Jo pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)
Ratusan Pengedar Narkoba di Sukabumi Diamankan, Mereka Menarget Remaja sebagai Pembeli |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika di Sukabumi Ditangkap, Polisi Klaim Cegah 132 Ribu Jiwa Terjerat Barang Haram |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ada Uang Masuk dari Jaringan Internasional pada Pelaku Unjuk Rasa di Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.