Ditresnarkoba Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Aceh dan Jabar, Terungkap dari 3 Laporan

Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Aceh dan Jabar. Kasus terungkap atas dasar tiga laporan.

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
UNGKAP JARINGAN SABUT - Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Aceh dan Jabar. Kasus terungkap atas dasar tiga laporan tertanggal 21 Mei, 22 Mei, dan 9 Juli 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Aceh dan Jabar atas dasar tiga laporan tertanggal 21 Mei, 22 Mei, dan 9 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dari tiga laporan ini ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni laporan pada 21 Mei 2025 terjadi Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 15.00 di dalam rumah di Panghegar Residen blok E11 nomor 12, Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

Kemudian, laporan kedua yakni laporan pada 22 Mei 2025 yang terungkap sekitar pukul 08.00 di depan RS Hermina pinggir jalan Ring Road 1 Kavling 23, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, kota Bogor.

Ketiga,  laporan pada 9 Juli 2025 pukul 06.00 di rumah yang beralamat di Kampung Ranca Kromong, Desa Cihoe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Harga Bayi yang Dijual Anggota Sindikat ke Singapura Mencapai 20 Ribu SGD

"Modus operandinya menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya," ujarnya, Kamis (31/7/2025) di Mapolda Jabar.

Hendra menambahkan, kasus-kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, tim subdit 1 Dirresnarkob Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial RTH di rumahnya Panghegar Residen, Purwakarta.

"Kami berhasil sita sebanyak 86,99 gram narkotika jenis sabu. Lalu, kami lakukan pendalaman dan pengembangan kembali pada Kamis (22/5/2025) dengan berhasil menangkap tersangka ARM di depan RS Hermina pinggir jalan Ring Road, Kota Bogor dengan barang bukti sabu 1.643,54 gram sabu," katanya.

Berikutnya, dilakukan pengembangan kembali pada 9 Juli 2025 dengan menangkap pelaku inisial H di rumahnya di Ranca Kromong, Desa Cihoe, Ciseeng, Bogor, dengan menyita sabu seberat 1562,7 gram

"Ketiga pelaku ini kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut. Kami juga memeriksa saksi-saksi ada empat orang," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114, Ayat 2, Jo pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved