Sindikat Jual Beli Bayi di Jabar
UPDATE Jaringan Perdagangan Bayi Internasional di Bandung, Sudah 8 Bayi Diselamatkan di Jabar
asus ini mulai terungkap dari laporan salah satu orang tua di Jabar yang mengaku anaknya diculik atau bayinya diambil tanpa pembayaran
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar telah mengamankan total 20 tersangka dalam kasus penjualan bayi ke Singapura.
Kasus tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan sindikat yang sebagian besar anggotanya adalah perempuan.
Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, termasuk Jabar dan Kalimantan Barat.

Ada beberapa tersangka yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari 20 tersangka itu, 6 di antaranya ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jabar tadi malam atau Selasa 29 Juli 2025 malam.
Direktur reserse kriminal umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengungkap peran enam tersangka baru yang berhasil ditangkap dalam kasus jaringan sindikat penjualan orang (bayi).
Baca juga: Bukan di Bandung, Bayi-bayi yang Dijual di Singapura Dibuatkan Paspor di Pontianak
Enam tersangka yang diamankan, di antaranya TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL.
"Mereka masih jaringan kemarin dan perannya itu ada yang pengasuh sekaligus pengantar bayi ke Singapura serta berperan sebagai orangtua palsu."
"Kami masih melakukan pengembangan dan mempelajari dokumen-dokumen yang didapatkan, utamanya akta notaris dari penggeledahan ada 12 akta yang ditemukan yang merupakan akta adopsi dari bayi-bayi itu," ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Saat ini, jumlah bayi yang berhasil diselamatkan total ada delapan bayi.
Sebelumnya berhasil diamankan enam bayi dan malam tadi polisi berhasil membawa dua bayi lagi.
Baca juga: TAMPANG Bos Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, Ini Alur Jual Bayi dari Bandung ke Singapura
"Dua bayi (baru) ini sudah dibuatkan dokumennya dan siap diberangkatkan. Usianya itu satu tahun dan usia enam bulan."
"Akta kami dapatkan dari salah satu tersangka dan kami dapatkan pula rekening pelaku yang nantinya kami akan pelajari lebih mendalam," ujarnya.
Surawan menambahkan, enam tersangka baru yang diamankan, dengan empat di antaranya dilakukan penahanan di Mapolda semuanya perempuan.
Sehingga, saat ini para tersangka total berjumlah 20 orang.
Disinggung terkait asal usul dua bayi yang berhasil diselamatkan, Surawan menegaskan masih melakukan penelusuran. Polisi mendapatkan dokumen-dokumen dari salahsatu tersangka.
"Semalam bayi sudah dicek kesehatan di rumah sakit dan dititipkan di panti," ujarnya.
Selain itu, Surawan menyebut polisi pun menyita facebook dari tersangka bernama Astri yang perannya sebagai perekrut.
Katanya, dari facebook itu nanti akan didapatkan identitas tersangka dan para ibu dari bayi-bayi yang telah diselamatkan.
"Kami juga selanjutnya bakal melakukan pengembangan dari pelaku atasnama Lily di Jakarta untuk mencari dokumen-dokumen lain," katanya.
Kronologi dan Modus Operandi
Awal Terbongkar: Kasus ini mulai terungkap dari laporan salah satu orang tua di Jabar yang mengaku anaknya diculik atau bayinya diambil tanpa pembayaran yang dijanjikan oleh sindikat tersebut.
Perekrutan Bayi: Modus utama sindikat ini adalah mencari ibu hamil yang berniat menjual bayinya, terutama melalui media sosial (Facebook). Mereka mengiklankan "adopsi anak" dan memanipulasi ibu hamil dengan janji akan mengadopsi dan merawat bayi tersebut. Bahkan, beberapa bayi sudah "dipesan" sejak masih dalam kandungan.
Harga Bayi: Bayi-bayi ini dihargai oleh sindikat kepada ibu kandungnya dengan kisaran Rp10 juta hingga Rp16 juta per anak. Seringkali, ibu hanya menerima sebagian kecil uang di awal (misalnya untuk biaya persalinan) dan sisanya tidak pernah dibayarkan setelah bayi diserahkan.
Penampungan dan Perawatan: Setelah bayi didapatkan, mereka dibawa ke rumah penampungan di beberapa lokasi, termasuk di Bandung, Jakarta, dan Pontianak. Di penampungan ini, bayi dirawat oleh pengasuh yang digaji oleh sindikat.
Pemalsuan Dokumen: Tahap krusial dalam modus operandi ini adalah pembuatan dokumen palsu. Sindikat ini memalsukan paspor bayi, paspor orang tua palsu, kartu keluarga (KK), dan dokumen notaris berupa akta adopsi. Proses pemalsuan dokumen sering dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pengiriman ke Singapura: Setelah dokumen palsu lengkap, bayi-bayi tersebut diterbangkan ke Singapura. Tersangka yang berperan sebagai pengantar akan berpura-pura menjadi orang tua asli bayi tersebut.
Jaringan Luas: Sindikat ini memiliki jaringan yang terorganisir dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari perekrut bayi, perawat/pengasuh bayi, penampung, pembuat dokumen palsu (agen), perantara, pengantar ke Singapura, hingga otak utama pemilik agensi.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
Sindikat Jual Beli Bayi di Jabar sudah Jual 44 Bayi, 27 Bayi Dijual di Luar Negeri, 17 Dijual Lokal |
![]() |
---|
2 Orang Tua yang Jual Anaknya ke Sindikat Penjualan Bayi Ditemukan, Lupa Kondisi Bayinya Sendiri |
![]() |
---|
Fantastis, Harga 1 Bayi di Jabar yang Dijual ke Singapura Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Polda Jabar Ungkap Harga Bayi yang Dijual Anggota Sindikat ke Singapura Mencapai 20 Ribu SGD |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polda Jabar Amankan 2 Bayi Lagi, Juga Beberapa Tersangka Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.