Senin, 27 April 2026

Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil

Proses Mediasi Rampung, Putusan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar Hari Ini

Jadwal putusan tersebut mengalami percepatan dibandingkan agenda awal yang sebelumnya direncanakan pada Rabu 21 Januari 2026.

|
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
ATALIA PRARATYA - Atalia Praratya saat keluar gedung Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Agama Bandung menjadwalkan pembacaan putusan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada 7 Januari 2026 melalui e-court. 
  • Jadwal putusan dipercepat setelah proses mediasi kedua belah pihak selesai sejak 19 Desember 2025 tanpa kendala berarti. 
  • Dalam hasil mediasi, Ridwan Kamil menerima gugatan cerai dan kedua pihak sepakat berpisah secara baik-baik.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Agama Bandung bersiap memutuskan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Agenda putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026.

Proses persidangan dengan agenda penetapan putusan rencananya dilaksanakan melalui sistem e-court atau dilakukan secara daring. Mekanisme ini dipilih untuk tahap akhir perkara yang telah memasuki fase penentuan.

Jadwal putusan tersebut mengalami percepatan dibandingkan agenda awal yang sebelumnya direncanakan pada Rabu 21 Januari 2026. Perubahan jadwal dilakukan setelah seluruh tahapan mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan selesai.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa proses mediasi telah rampung sejak 19 Desember 2025. Dengan berakhirnya tahapan tersebut, persidangan kemudian diarahkan langsung ke agenda putusan.

“Sidang putusan tanggal 7 Januari 2026, karena mediasi sudah selesai di tanggal 19 Desember. Putusan dilakukan melalui E-court secara online,” ujar Wenda, Senin (5/1/2026).

Penjelasan serupa disampaikan oleh kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansyah. Ia menyebutkan percepatan jadwal sidang putusan terjadi karena hasil mediasi dari kedua belah pihak telah diperoleh.

Debi juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses gugatan berjalan tanpa hambatan yang berarti. Setiap tahapan dinyatakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama.

“Tidak ada kendala, semua sesuai tahapan hukum acara peradilan agama,” ujar Debi.

ANNIVERSARY - Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berfoto bersama dan hasilnya diunggah di akun Instagram Atalia pada hari ulang tahun ke-28 pernikahan keduanya, 7 Desember 2024. Terkini, Atalia menggugat cerai Ridwan Kamil menjelang akhir tahun 2025.
ANNIVERSARY - Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berfoto bersama dan hasilnya diunggah di akun Instagram Atalia pada hari ulang tahun ke-28 pernikahan keduanya, 7 Desember 2024. Terkini, Atalia menggugat cerai Ridwan Kamil menjelang akhir tahun 2025. (Istimewa)

Sebelum memasuki tahap putusan, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah menjalani proses mediasi di Bandung pada Jumat 19 Desember 2025. Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelesaian perkara.

Mediasi dilaksanakan di luar Pengadilan Agama Bandung dengan pendampingan mediator dari Pengadilan Agama serta kuasa hukum masing-masing pihak.

Pelaksanaan di luar pengadilan dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua Pengadilan, dengan mempertimbangkan kenyamanan serta ketenangan penggugat dan tergugat.

Dari hasil mediasi tersebut, secara garis besar disepakati bahwa Ridwan Kamil menerima gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Keduanya sepakat untuk berpisah secara baik-baik.

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diketahui telah membangun rumah tangga sejak 7 Desember 1996.

Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak, yakni Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra.

Selain itu, pada tahun 2020, Atalia dan Ridwan Kamil juga memutuskan untuk mengadopsi seorang anak laki-laki yang diberi nama Arkana Aidan Misbach.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved