Selasa, 19 Mei 2026

Nodai Event Lari di Bandung dengan Aksi Bagi Bir, Freerunners Mendapat Sanksi

Komunitas lari Freerunners harus menerima konsekuansi setelah aksi bagi-bagi bir dalam event lari di Kota Bandung, akhir pekan lalu.

Tayang:
Editor: Giri
Kolase Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin, tangkapan video viral
DISANKSI PEMKOT - Perwakilan Komunitas lari Freerunners Bandung dan Pace & Place menandatangani surat kesediaan disanksi Pemkot Bandung, Kamis (24/7/2025). Dua komunitas yang terlibat dalam bagi-bagi bir di acara Pocari Sweat Run 2025. 

Sanksi tersebut diberikan karena mereka telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Sedangkan untuk Freerunners harus membuat surat penyataan, permohonan maaf di media massa, dan mereka dengan sukarela, membersihkan Balai Kota selama dua minggu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bagi-Bagi Bir di Pocari Sweat Run, Komunitas Lari Disanksi Pemkot Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebelumnya memanggil pihak panitia bersama komunitas Pace and Place dan Komunitas Freerunners ke Balai Kota Bandung, Kamis (24/7/2025) untuk dimintai keterangan dan dikenakan sanksi setelah bagi-bagi bir itu.

Erwin mengatakan, langkah pemanggilan pihak panitia dan dua komunitas tersebut sesuai perintah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

"Alhamdulillah, atas perintah Pak Wali, saya selaku ketua yustisi pendekatan perda dan perkada (peraturan kepala daerah) untuk memanggil dari pihak penyelenggara, yaitu Pocari Sweat, dan juga pihak yang bermasalah tentunya dari Pace and Place dan juga komunitas Freerunners," ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Kamis sore.

Menurut Erwin,  pihaknya bersama Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan pemeriksaan dan hasilnya mereka sudah mengakui perbuatannya kemudian meminta maaf ke Pemkot Bandung dan masyarakat.

"Tadi kami juga sudah mengimbau kepada pihak Pocari Sweat untuk selalu memperhatikan perizinan, juga kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam hal ini harus patuh dan taat kepada peraturan yang ada di Kota Bandung," kata Erwin. (*)

Rincian Sanksi yang diterima komunitas lari:

  • Teguran tertulis dari Pemkot Bandung
  • Komunitas Pace and Place harus mengumuman pelanggaran di media masa berupa permohonan maaf secara terbuka dan juga pembayaran biaya paksaan penegak hukum sebesar Rp5 juta
  • Komunitas Freerunners harus membuat surat penyataan, permohonan maaf di media masa, dan dengan sukarela membersihkan Balai Kota selama dua minggu.
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved