Nasib Menyedihkan Mamat di Ciamis, Menolong Tetangga Malah Terancam Terusir dari Rumah
Berbuat baik tak selalu berimbas hal positif pula. Itu yang dialami Mamat, buruh asal Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Berbuat baik tak selalu berimbas hal positif pula. Itu yang dialami Mamat, buruh asal Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dia kini terancam terusir dari rumahnya sendiri.
Semua berawal saat warga Dusun Cogreg, Desa Mekar Buana, itu membantu tetangganya meminjam uang.
Cerita uty bermula pada Agustus 2023, ketika Mamat diminta tolong oleh tetangganya berinisial D untuk meminjam uang sebesar Rp40 juta dari seorang pemberi pinjaman bernama Y.
D memohon kepada Mamat agar bersedia menggunakan sertifikat tanah atas nama Mamat sebagai jaminan.
Merasa iba dan percaya pada niat baik D, Mamat menyetujui permintaan tersebut.
Ia menandatangani surat perjanjian pinjaman disaksikan oleh D dan dua orang lainnya.
Baca juga: Desa Jalatrang Ciamis Raih Juara Nasional Lomba Pekarangan Pangan Bergizi, Kapolres Beri Apresiasi
Namun di luar dugaan, dalam proses peminjaman itu juga diselipkan dokumen surat jual beli tanah.
"Awalnya saya kira hanya surat pinjaman biasa, tapi ternyata ada juga surat yang menyebut kalau gagal bayar, tanah langsung dianggap dijual ke pemberi pinjaman," ujar Mamat, Jumat (25/7/2025).
Masalah mulai muncul sebulan kemudian, saat D tidak melunasi utang seperti yang dijanjikan. D bahkan menghilang begitu saja.
Mamat pun ditinggalkan dengan beban utang dan ancaman kehilangan tempat tinggal.
Ironisnya, tanah yang dijaminkan bukan hanya sebidang lahan kosong, tapi juga berdiri tiga rumah tempat Mamat dan keluarganya tinggal.
"Saya tidak pernah menerima atau memakai uang itu. Tapi sekarang saya yang diminta angkat kaki dari rumah saya sendiri," tuturnya.
Yang lebih menyakitkan, pemberi pinjaman menolak tawaran Mamat untuk melunasi utang, dan menyatakan bahwa tenggat waktu telah lewat dari perjanjian.
Tanah tersebut bahkan diduga telah dijual ke pihak lain.
Baca juga: Sidang Kasus Pelecehan 8 Anak di Ciamis, Orang Tua Korban Menangis Minta Pelaku Dihukum Berat
Mengenal Makna dan Filosofi Jamasan Pusaka di Situs Jambansari Ciamis Setiap Rabiul Awal |
![]() |
---|
Mengenal Situs Geger Sunten di Tambaksari Ciamis, Warisan Sejarah Galuh dan Kisah Ciung Wanara |
![]() |
---|
Harga Gula Aren Padat di Ciamis Rp19 Ribu Perkilogram, Meski Melonjak Petani Sebut Panen Turun |
![]() |
---|
Industri Keripik Pisang di Ciamis Tumbuh Pesat, DKUKMP Dorong Daya Saing Lewat Legalitas dan Kemasan |
![]() |
---|
Warga di Bekasi Jadi Korban Penipuan Rp400 Juta Diduga Libatkan Dirut BUMN, Polisi Dalami Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.