Perempuan 27 Tahun Tipu Emak-emak di Cirebon, Modus Arisan Online dan Janjikan Keuntungan 20 Persen

Kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online membuat belasan emak-emak di Cirebon mengalami kerugian. Mereka juga geram dengan aksi pelaku.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
KASUS PENIPUAN - TA (27) yang merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (23/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online membuat belasan emak-emak di Cirebon mengalami kerugian. Mereka juga geram dengan aksi pelaku.

Modusnya, pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Nyatanya, pelaku melarikan dana dari korbannya lebih dari Rp 800 juta.

TA (27) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.

Pelaku yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga itu dibekuk di kontrakannya di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) malam.

"Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/7/2025).

TA sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir. Ia menyebar tawaran arisan online melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya, dengan iming-iming keuntungan 20 persen dalam waktu sebulan.

"Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal," ucapnya.

Baca juga: Janjikan Keuntungan Instan Dalam Waktu Dekat, Perempuan Cirebon Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar

Dalam proses penyidikan, setidaknya sudah ada 15 korban yang melapor secara resmi. Namun polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak.

“Yang jelas, pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas dia. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan dokumen rekening koran milik salah satu korban berinisial P untuk periode Februari–April 2024.

TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal mengandung ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi daring yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas. Bagi yang merasa jadi korban, silakan melapor ke Polres Cirebon Kota," katanya. 

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra menyebut, laporan pertama yang masuk ke polisi mencatat kerugian Rp 300 juta.

Baca juga: TV Meledak jadi Awal Kebakaran Hebat di Japura Kidul Cirebon, Api Menyebar dalam Hitungan Menit

Namun belakangan korban terus bertambah.

"Sejak kasus ini mencuat ada beberapa korban lain yang datang ke kita, sekitar 12 orang. Sampai sekarang sudah 15 orang. TKP-nya tersebar di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya," ujar Fajri.

Pihaknya menegaskan masih membuka peluang pelaporan tambahan dari korban lainnya.

Sebelumnya pada Jumat (11/7/2025), puluhan korban yang sebagian besar adalah emak-emak mendatangi Mapolres Cirebon Kota. Mereka mempertanyakan keseriusan polisi menangani kasus tersebut.

Sebagian mengaku telah melaporkan sejak tahun 2024, namun baru kini pelaku berhasil ditangkap.

"Jumlah korban itu puluhan orang, ya ada sekitar 50 orang. Kerugiannya bervariasi, ada yang ratusan juta," ucap Nathasya, satu korban.

Ia menyebut pelaku sangat meresahkan dan meminta polisi menegakkan hukum seadil-adilnya.

"Kami meminta agar Polres Cirebon Kota serius menangani kasus ini. Bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan,” jelas dia.

Dewi, korban lain yang kehilangan uang Rp 20 juta, bahkan menolak opsi damai maupun pengembalian uang secara mencicil.

“Kami tidak mau berdamai dengan pelaku. Kami tidak mau uang dikembalikan nyicil,” kata Dewi, geram.

Ia mengaku pelaku sempat bersikap arogan setiap kali ditagih.

“Setiap kami menagih, pelaku selalu memaki-maki para korban dan terang-terangan menantang tidak takut ditangkap polisi,” ujarnya.

Senada, Fitriani juga menjadi korban usai membaca status WhatsApp pelaku pada Februari 2024.

“Saya tertarik dan mengirim uang Rp 10 juta dengan janji akan dikembalikan sebulan kemudian dengan keuntungan 20 persen. Tapi sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” ucap Fitriani, sedih.

Para korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan keadilan bisa ditegakkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved