Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti Pengecer Beras SPHP, Bulog Lakukan Pengawasan Ketat
Pengecer beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di pasar tradisional terancam sanksi pidana jika tak menjual sesuai aturan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengecer beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di pasar tradisional terancam sanksi pidana jika menyalurkan tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dalam aturan Badan Pangan Nasional (Bapanas), beras SPHP dijual terbatas. Pengecer hanya boleh menjual dua pack untuk satu orang dan harganya harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 62.500 per 5 kilogram.
Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan, pengecer atau penjual sudah membuat surat pernyataan kesanggupan menjual sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) dari Bapanas.
"Apabila melanggar, kena pasal perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling minimal Rp 2 miliar," ujar Ahmad Rizal saat meninjau penjualan beras SPHP di Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Senyum Semringah Lansia di Bandung Saat Perum Bulog Salurkan Bantuan Beras Langsung ke Rumah
Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dalam penyaluran beras SPHP dengan melibatkan TNI/Polri, pengelola pasar, dan petugas Satpol PP agar penyaluran beras tersebut tetap sesuai dengan aturan.
"Setiap pembeli maksimal membeli dua pack, enggak boleh beli tiga pack atau puluhan pack karena yang lain takut enggak kebagian karena masyarakat banyak yang kurang mampu," kata Ahmad.
Pihaknya memastikan, sejauh ini belum ada kasus soal pelanggaran penyaluran beras SPHP tersebut. Namun, jika ada yang melanggar, pihaknya meminta masyarakat untuk segera melaporkan melalui hotline Perum Bulog.
"Kami sudah buat hotline laporan, tapi sampai sekarang belum ada laporan yang namanya pelanggaran ataupun masyarakat yang komplain. Alhamdulillah masyarakat di hotline itu justru berterima kasih kepada pemerintah," ucapnya.
Ahmad mengatakan, tujuan penyaluran beras SPHP ini untuk menstabilisasikan harga di saat harga beras agak naik atau fluktuatif. Sehingga, penyaluran beras ini menggunakan aturan yang lebih ketat dibandingkan yang sebelumnya.
Baca juga: Perum Bulog Kantor Cabang Bandung Salurkan Beras SPHP di Tingkat Konsumen
"Yang mana dengan juklak dan juknis yang diberikan Bapanas bahwa setiap packaging ini hanya 5 kilogram, kalau dulu 50 kilogram. Tujuannya untuk mencegah supaya tidak disalahgunakan atau pun diselewengkan untuk mengoplos dan lain sebagainya, kalau 5 kilogram itu sulit," kata Ahmad.
Beras SPHP tersebut, kata dia, didistribusikan kepada pengecer, Koperasi Merah Putih, gerakan pangan murah atau bazar yang diselenggarakan oleh pemerintah, termasuk TNI/Polri juga tentunya diperbolehkan.
"Tujuannya untuk menstabilisasikan harga yang mana harga per kilogramnya beras ini hanya Rp 12.500 di pasar dan per 5 kilogram Rp 62.500. Mudah-mudahan dengan harga ini menjadi idolanya masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, selain harga murah, kualitas beras SPHP ini cukup bagus dan packaging-nya sangat kuat sehingga akan mudah untuk dibawa kemana-mana. Bahkan, sejauh ini penyaluran beras tersebut sudah berdampak untuk menekan harga.
"Alhamdulillah dengan penyaluran beras SPHP yang sudah berjalan sudah lebih 10 hari cukup signifikan, harga-harga beras sudah mulai turun. Terus kemudian masyarakat terbantu khususnya yang ekonomi lemah, beliau-beliau bisa membeli beras dengan harga plat sangat rendah," kata Ahmad.
Kebijakan Pangan Pemerintah Diduga Picu Beras Naik, Gabah Terbatas Diperebutkan Banyak Penggilingan |
![]() |
---|
BULOG Jabar Dukung Stabilisasi Harga Pangan lewat Gerakan Pangan Murah Serentak |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Pangan, Direktur Keuangan Perum BULOG Turun Langsung Pantau Distribusi SPHP |
![]() |
---|
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Pengamat Sebut Pedagang dan Penggilingan Diselimuti Ketakutan |
![]() |
---|
Harga Beras Melambung, Bulog Cirebon Gencar SPHP, Warga Antre Panjang di Polresta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.