62,2 Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Jabar Tahun Lalu, Jumlahnya Makin Naik

Meski jumlah penindakan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya, volume rokok ilegal yang berhasil diamankan justru mengalami kenaikan

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL - Proses pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Alun-alun Pasanggrahan Pajajaran, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (24/7/2025) pagi. 

Pemusnahan dilakukan secara sebagian di Alun-alun Pasanggrahan Pajajaran, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (24/7/2025) pagi, dan dilanjutkan ke PT Mukti Mandiri Lestari untuk pemusnahan menyeluruh dengan metode dibakar, dilarutkan, dan dirusak agar tidak bisa dimanfaatkan kembali.

Apa itu rokok ilegal? Rokok ilegal merupakan rokok yang diproduksi, diedarkan, dan dijual tanpa membayar cukai atau pajak dan melanggar peraturan undang-undang di Indonesia.

Baca juga: Fakta Menarik di Balik Pemusnahan 28 Juta Rokok Ilegal di Bandung, Ada yang Dicampur Daun Talas

Ada sejumlah ciri rokok ilegal yang dapat dicek pembeli, di antaranya rokok tanpa pita cukai (polos) atau menggunakan pita cukai palsu, bisa juga menggunakan pita cukai bekas pakai, rokok ilegal pun bisa masuk dengan merk tanpa izin resmi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved