62,2 Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Jabar Tahun Lalu, Jumlahnya Makin Naik
Meski jumlah penindakan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya, volume rokok ilegal yang berhasil diamankan justru mengalami kenaikan
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Pemusnahan dilakukan secara sebagian di Alun-alun Pasanggrahan Pajajaran, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (24/7/2025) pagi, dan dilanjutkan ke PT Mukti Mandiri Lestari untuk pemusnahan menyeluruh dengan metode dibakar, dilarutkan, dan dirusak agar tidak bisa dimanfaatkan kembali.
Apa itu rokok ilegal? Rokok ilegal merupakan rokok yang diproduksi, diedarkan, dan dijual tanpa membayar cukai atau pajak dan melanggar peraturan undang-undang di Indonesia.
Baca juga: Fakta Menarik di Balik Pemusnahan 28 Juta Rokok Ilegal di Bandung, Ada yang Dicampur Daun Talas
Ada sejumlah ciri rokok ilegal yang dapat dicek pembeli, di antaranya rokok tanpa pita cukai (polos) atau menggunakan pita cukai palsu, bisa juga menggunakan pita cukai bekas pakai, rokok ilegal pun bisa masuk dengan merk tanpa izin resmi.
Sapi Makan Sampah, Diskanak Purwakarta: Daging dan Susu Berisiko Tercemar Logam Berat |
![]() |
---|
Trotoar Rusak di Jantung Kota Purwakarta, Bupati Om Zein Sentil Dinas PU: Jangan Tunggu Ada Korban! |
![]() |
---|
Pasokan Seret, Harga Ayam Potong di Purwakarta Terbang hingga Rp40 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Enam Bulan Pasca-kebakaran, Pedagang Pasar Jumaah Masih Menanti Uluran Tangan Pemda Purwakarta |
![]() |
---|
Pasar Rebo Purwakarta Ditata agar Tak Kumuh, Satpol-PP Bongkar Terpal Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.