Tilep Jutaan Rupiah Kompensasi Penggusuran Lapak Nanas Subang, Ipunk Diancam 4 Tahun Penjara

Oknum aktivis di Subang tersebut menilep uang kerohiman atau uang tunggu bagi warga yang lapak jualan nanasnya digusur pemerintah.

tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Oknum aktivis di Subang resmi ditahan polisi gara-gara gelapkan dana Konpensasi uang penggusuran lapak pedagang nanas Jalancagak, Subang.  

Akhirnya, kata Saniah, setelah ada pemberitahuan akan direalisasikan bantuan itu, kami bertemu di Aula Kantor Pemda dan sempat cekcok ditengahi oleh Kang Ipung.

"Saya dan Kang Cucu memang sempat cekcok ditengah lah oleh Kang Ipung, biar sepakat kata kang Ipung, buku tabungan ia pegang," kata Saniah.

Singkat cerita, kata Saniah, uang pun masuk rekening, karena sudah sepakat dibagi dua, maka ia sebagai yang terdata memberikan sebagian uangnya ke Kang Cucu melalui Kang Ipung.

"Cair uang kompensasi langsung dibagi dua, malahan lebih ke Kang Cucu karena ada uang sewa yang belum dibayar, dititip ke Kang Ipung Rp 6,3 juta," imbuhnya.

Akan tetapi, lanjut Saniah, pihak Kang Cucu sampai malah terus menagih sedangkan uang sudah dititipkan.

"Ko malah terus minta ke Saya, kata Kang Cucunya tidak pernah menerima uang dari Kang Ipung," ucapnya.

"Saya bingung, akhirnya menanyakan ke Kang Ipung terkait uang yang saya titip untuk Kang Cucu, eh jawabannya malah diarahkan untuk mediasi di Polsek Jalancagak, padahal Saya dengan Kang Cucu sudah sepakat tidak ada masalah, ini soal uangnya gimna," imbuhnya.

Selanjutnya, ia bersanas Kang Cucu dan kang Ipung sepakat untuk bertemu di Polsek Jalancagak, namun Kang Ipung malah bicara hal-hal yang tidak sesuai tujuannya.

"Dipertanyakan soal uang Rp 6,3 juta pun katanya mau di ambil dulu ada di kosan. Kami nunggu sampai 3 jam Kang Ipung tidak muncul-muncul, akhirnya kami sepakat untuk melakukan laporan pengaduan ke pihak kepolisian hari ini," tandasnya.

Selain dilaporkan terkait nilai yang Rp 6,3 juta rupiah. Menurut informasi, Ipuk pun kini diadukan juga mengenai dugaan pungutan sebesar 150 ribu rupiah kepada setiap pedagang yang menerima uang kadeudeuh dari Pemerintah Daerah tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved