Insiden Bagi Bir di Pocari Sweat Run Bandung Tuai Kecaman, KAMMI Desak Pemkot Sanksi Tegas Pelaku

Aksi pembagian minuman beralkohol oleh komunitas pelari dalam gelaran Pocari Sweat Run 2025 pada 19–20 Juli lalu di Kota Bandung tuai kecaman.

Penulis: Nappisah | Editor: Ravianto
Dok Diskominfo Kota Bandung
PANTAU LARI - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat memantau lomba lari, Minggu (20/7/2025). Lomba Lari Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Bandung 19-20 Juli 2025 menuai banyak kecaman, termasuk aksi bagi bir gratis untuk peserta. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aksi pembagian minuman beralkohol oleh salah satu komunitas pelari dalam gelaran Pocari Sweat Run 2025 pada 19–20 Juli lalu di Kota Bandung menjadi sorotan. 

Aksi bagi-bagi bir ini dilaporkan dilakukan oleh beberapa individu dari salah satu komunitas lari, bukan oleh penyelenggara utama Pocari Sweat.

Foto dan video yang memperlihatkan pembagian bir ini tersebar luas, bahkan beberapa peserta mengunggahnya dengan kalimat promosi seperti "hurry up. The beer's getting warm!"

Selain DPRD Bandung, aksi bagi-bagi minuman beralkohol itu juga dikcam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bandung.

Event lari Pocari Sweat Run Indonesia 2025 yang digelar dua hari dan diikuti sebanyak 15 ribu pelari di Kota Bandung.
Event lari Pocari Sweat Run Indonesia 2025 yang digelar dua hari dan diikuti sebanyak 15 ribu pelari di Kota Bandung. (tribunjabar.id / Hilman Kamaludin)

KAMMI Kota Bandung menilai peristiwa tersebut mencederai karakter religius Kota Bandung.

Pihaknya menyoroti bahwa pembagian alkohol di ruang publik, terlebih dalam kegiatan olahraga berskala besar, mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak penyelenggara maupun Pemerintah Kota Bandung

Mereka mendesak agar langkah tegas diambil, bukan hanya berupa permintaan maaf, tapi juga sanksi nyata terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Viral! Pocari Sweat Run 2025 Bandung Diwarnai Bagi-bagi Bir, Wali Kota M Farhan Akui Lengah

“Kami menolak keras segala bentuk normalisasi konsumsi minuman beralkohol di ruang publik,” kata Ketua KAMMI Kota Bandung, Rian Trianoto, Rabu (23/7/2025). 

Ia menilai tindakan tersebut melanggar norma sosial dan agama, serta bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur pelarangan dan pengawasan minuman beralkohol.

Insiden ini, kata dia, bukan sekadar kesalahan teknis atau insiden kecil. 

"Kami melihatnya sebagai bagian dari kecenderungan masuknya budaya konsumsi liberal ke ruang-ruang publik, dengan mengabaikan nilai-nilai lokal." 

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Kota Bandung, Rahmat, menilai bahwa olahraga seharusnya menjadi ajang pembinaan kebugaran dan solidaritas sosial, bukan celah bagi promosi gaya hidup yang bertentangan dengan norma masyarakat.

“Olahraga tidak boleh menjadi pintu masuk budaya hedonistik yang perlahan-lahan mengikis identitas keislaman dan budaya Sunda,” kata Rahmat.

Pihaknya pun menuntut agar komunitas pelari yang terlibat diberikan sanksi tegas, termasuk pelarangan mengadakan kegiatan publik di masa mendatang di wilayah Kota Bandung

Mereka menilai larangan ini perlu demi menjaga ruang publik dari praktik yang dinilai merusak tatanan sosial dan identitas kota.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved