Dana Bantuan untuk Siswa Miskin 'Dihajar', Kepala SMAN 7 Cirebon Ditetapkan Jadi Tersangka
Kejari Kota Cirebon menetapkan Kepala SMAN 7 Cirebon menjadi tersangka kasus penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan Kepala SMAN 7 Cirebon menjadi tersangka kasus penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Selain kepala sekolah, ada tiga tersangka lain dari lingkungan SMAN 7 Cirebon.
Modusnya, dana PIP yang semestinya menjadi hak siswa miskin justru dipangkas.
Dari total anggaran sebesar Rp 955,8 juta yang seharusnya disalurkan kepada sekitar 500 siswa, sebanyak Rp 467,9 juta justru diselewengkan.
“Jadi perlu kami sampaikan, bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, yaitu penahanan terhadap empat tersangka penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, saat konferensi pers di lobi Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam.
Empat tersangka itu terdiri atas T, Wakil Kepala SMAN 7 Cirebon; R, guru sekaligus staf kesiswaan; I, Kepala SMAN 7 Cirebon; serta satu orang dari pihak luar, yakni RN.
Baca juga: Petani di Gegesik Cirebon Merugi saat Panen, Gara-gara Serangan Hama hingga Harga Gabah Rendah
Menurut Feri, praktik ini sudah dirancang sejak awal antara RN dan T.
Dana yang cair ke sekolah dipotong dengan rata-rata Rp 200 ribu per siswa.
“Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke R. Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp 52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp 48 juta lalu dibagi-bagikan,” ucapnya.
Tak hanya itu, sebagian dana hasil pemotongan bahkan digunakan untuk kegiatan lain di lingkungan sekolah tanpa seizin para siswa penerima manfaat.
Sebagian dana hasil korupsi itu disita oleh Kejari Kota Cirebon.
“Kami sudah berhasil menyita uang dari pihak sekolah sebesar Rp 368.085.700,” jelas dia.
Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema menambahkan, para tersangka dikenakan pasal pidana korupsi.
“Pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal 2 pasal 3, yaitu 1 tahun paling minimal sampai dengan 5 tahun. Tapi penyidikan masih berlangsung dan pasal-pasal ini bisa berkembang ke tindak pidana lain,” kata Gema.
Baca juga: Pabrik di Weru Cirebon Dilalap si Jago Merah, Api Diduga Berasal dari Oven yang Overheat
Saat konferensi pers, hanya RN yang dihadirkan. Dia mengenakan rompi tahanan merah bernomor 05 dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan setelah acara.
Sementara itu, tiga tersangka lain, yakni T, R, dan I belum diperlihatkan ke publik. Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap keempatnya. (*)
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Efek Mengerikan Imbas Praktik Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon |
![]() |
---|
Termasuk Satu Kepala Dinas, Enam Orang Telah Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Ditahan, Terungkap Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar |
![]() |
---|
5 Anggota DPRD Kota Bekasi Terlibat Korupsi Alat Olahraga di Dispora Rp 4,7 M, Kini Diperiksa Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.