Lisa Mariana Diperiksa Polda Jabar

Polda Jabar Siap Jemput Paksa Lisa Mariana Jika Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Soal Video Dewasa

Permintaan penundaan kali ini membuat polisi menyiapkan opsi tegas. Bila Lisa Mariana kembali absen, langkah pemanggilan berikutnya akan ditempuh.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Proses penyelidikan terkait dugaan keterlibatan selebgram Lisa Mariana dalam video dewasa yang beredar di media sosial kembali mengalami penundaan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa Lisa Mariana telah mengajukan permohonan untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaannya di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat.

"LM meminta diundur (pemeriksaan)," ucapnya singkat pada Senin (21/7/2025).

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lisa Mariana sejak Kamis (17/7/2025).

Berdasarkan keterangan dari Kombes Hendra Rochmawan, selebgram yang diduga tampil dalam video asusila bersama seorang pria bertato berinisial F itu sejatinya dijadwalkan hadir di Mapolda Jabar pada Senin ini. Namun, Lisa Mariana kembali meminta agar kehadirannya ditunda.

"Kami sudah layangkan pemanggilan kedua sejak Kamis lalu. Itu pemanggilan kedua untuk LM. Waktu sebelumnya sempat hadir itu dia sempat memenuhi panggilan namun belum tuntas menjawab pertanyaan penyidik dengan alasan kesehatan," katanya.

Permintaan penundaan kali ini membuat pihak kepolisian menyiapkan opsi tegas. Bila Lisa Mariana kembali absen, langkah pemanggilan berikutnya akan ditempuh, termasuk kemungkinan menjemput paksa selebgram tersebut untuk memenuhi kewajibannya dalam proses penyidikan.

"Kalau enggak datang hari ini, maka kami akan membuat surat panggilan lagi, sebab memang ketentuannya hari ini. Ya bisa saja secara paksa nanti yang ketiga," ujar Hendra.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved