Napi Perdagangan Anak Masih Kendalikan Bisnis Open BO dari Lapas Cipinang, Polisi Temukan 3 Ponsel
AN merupakan narapidana kasus perdagangan anak selama 9 tahun lamanya dan telah menjalaninya selama 6 tahun.
Korban diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp 1,5 juta, yang mana hasilnya dibagi 2, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku AN.
"50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," terang Herman.
Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook.
Korban diajak melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ikatan Batin Saudara Kembar Ojol Sukabumi Korban Demo: Usman Rasakan Firasat Buruk Sebelum Musibah |
![]() |
---|
"Anak Saya Gak Ada" Ibu Affan Kurniawan Nangis ke Anies Baswedan, Tenang usai Dibisikkan Sesuatu |
![]() |
---|
Fakta Lain Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Ikut Demo tapi Antar Makanan, Barracuda Ngebut |
![]() |
---|
Foto-foto Pemakaman Affan Kurniawan Tewas Dilindas Brimob, Dikawal Ojol, Keluarga Nangis Histeris |
![]() |
---|
Penampakan 21 Mobil Hangus dalam Kebakaran Bengkel di Antapani Bandung, Pegawai Punguti Kunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.