Napi Perdagangan Anak Masih Kendalikan Bisnis Open BO dari Lapas Cipinang, Polisi Temukan 3 Ponsel

AN merupakan narapidana kasus perdagangan anak selama 9 tahun lamanya dan telah menjalaninya selama 6 tahun. 

Editor: Ravianto
Pixabay.com
NAPI BOS OPEN BO - Seorang narapidana kasus perdagangan anak masih mengendalikan bisnis open BO dari penjara Lapas Cipinang. Kasus itu terungkap setelah polisi menyamar. 

Korban diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp 1,5 juta, yang mana hasilnya dibagi 2, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku AN.

"50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," terang Herman. 

Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook.

Korban diajak melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar. 

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved