Padahal kata Donny, PT Multi Artha Sehati tidak memenuhi syarat. Lantaran adalah perusahaan konstruksi bangunan, bukan perusahaan karoseri dan tidak bersertifikat. Ketiganya, bekerja sama seolah pengadaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak.
Lantaran dianggap telah memenuhi spesifikasi, sehingga dilakukan pembayaran 100 persen kepada tersangka RDS. Dari perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp3,077 miliar.
"Hingga saat ini, mobil caravan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat administrasi dan teknis sebagai suatu caravan mobil unit laboratorium covid-19," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun sampai ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.