TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat secara proaktif melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah di wilayahnya. Menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, jajaran Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar kegiatan Pengumpulan Data Lapangan di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, ini bertujuan untuk menggali data dukung terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan. Tim Kemenkum Jabar yang terdiri dari Jajaran Analis Hukum dan Perwakilan Tim Pokja Harmonisasi 3 diterima oleh Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung.
Kemenkum Jabar Bersama Pemkab Bandung Urai Kendala Implementasi Perda Ketahanan Pangan dan Perikanan
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa sejak Perda tersebut diberlakukan pada tahun 2022, peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) hingga kini belum terbentuk. Perwakilan Analis Hukum Kemenkum Jabar, Zaki Fauzi Ridwan, menyatakan bahwa temuan ini mendorong tim untuk menggali lebih dalam dari sisi efektivitas pelaksanaan di dinas teknis. "Kami ingin mendapatkan sumber bahan penilaian dari Dimensi Efektivitas Pelaksanaan, mengingat peraturan pelaksana yang diamanatkan Perda belum ada," ujar Zaki.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menjelaskan bahwa berbagai aturan turunan seperti Perbup terkait keamanan pangan dan cadangan pangan pemerintah desa masih dalam tahap pembahasan. Selama ini, untuk menjalankan tugasnya, dinas mengacu pada instrumen dari dinas lain serta peraturan substantif di tingkat kementerian. Meskipun demikian, beberapa amanat Perda telah berjalan, seperti pembaruan peta kerawanan pangan setiap tahun dan penggunaan Sistem Informasi Pangan (SIP). Terkait cadangan pangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung telah membangun lumbung yang dikelola oleh BUMD untuk menyerap hasil panen petani lokal, dan hingga kini Kabupaten Bandung tercatat masih mengalami surplus pangan. Diskusi mendalam pun dilanjutkan untuk mengurai potensi disharmoni kewenangan, penegakan hukum, serta hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.