Senin, 1 Juni 2026

Dituntut Penjara 7 Tahun, Mantan Mendag Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Hari ini, Jumat (18/7/2025), akan menjadi hari berat bagi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Tayang:
Editor: Giri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
BERI KETERANGAN - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, saat memberikan keterangan kepada wartawan setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong menjalani sidang vonis pada hari ini, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hari ini, Jumat (18/7/2025), akan menjadi hari berat bagi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Dia akan berhadapan dengan vonis perkara dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Jadwal sidang vonis ini diungkap hakim Dennie Arsan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Dennie Arsan, saat itu.

Dalam kasus ini, Tom Lembong terjerat perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada periode 2015-2016.

Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan kurungan penjara tujuh tahun.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu. 

Baca juga: Tom Lembong Pertanyakan Tuntutan 7 Tahun Penjara, Merasa Sudak Melakukan Banyak Hal Baik

Angka kerugian negara tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Dalam perkara ini Tom Lembong juga didakwa memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Pernyataan Tom Lembong soal sidang vonisnya

Tom Lembong angkat bicara soal sidang putusan perkara yang ia hadapi Jumat (18/7/2025) ini.

Lulusan Universitas Harvard Amerika Serikat ini mengatakan dengan dunia yang penuh dengan ketidakpastian. Ia siap untuk semua skenario.

"Kalau saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario. Saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian," kata Tom Lembong kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Jadi, kata Tom Lembong, semua bisa terjadi, apa saja bisa terjadi, sekarang hidup dalam suasana semuanya serba sulit diprediksi.

"Yang menjadi fokus saya selama ini selalu proses, saya fokus supaya proses pembelaan, supaya suasana ataupun diskusi dalam tim pembelaan, tim PH dan juga sahabat, keluarga, dengan pemangku kepentingan," kata Tom Lembong yang pernah jadi penasihat ekonomi ketika Jokowi menjabat sebagai Gubernur Jakarta. 

Posisi ini dipertahankan hingga Jokowi jadi presiden 2014. Lalu Tom Lembong jadi Menteri Perdagangan 2015-2016.

Baca juga: 1 Hakim Kasus Tom Lembong Kini Malah Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Berakhir Diganti

Tom Lembong meminta majelis hakim membuat pertimbangan hukum dalam perkara yang ia hadapi dengan hati yang jernih.

Ia mengaku baru pertama kali dirinya duduk di kursi terdakwa.

"Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan. Antara penuntut, penasihat hukum, saksi, ahli, terdakwa dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara," kata Tom Lembong dalam dupliknya di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Menurut pria yang pernah bergabung dengan kubu Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada Pilpres 2024, pertarungan dalam ruang sidang benar-benar seperti perang, dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan dan kesaksian.

"Benar-benar All Hands on Deck, semua pihak mengerahkan. semua sumber daya, demi kemenangan," kata Tom Lembong.

Diterangkannya seperti istilah 'Kabut dan Asap Peperangan' atau dalam bahasa Inggris 'The Fog of War'.

"Tentunya bahwa semua pihak bertarung sekeras-kerasnya untuk menang, itu adalah hal yang wajar dan perlu," kata Tom Lembong.

"Namun kita sudah mencapai suatu titik, dimana hemat saya saatnya mengambil jeda sejenak. Supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan, dapat mengendap," imbuh dia.

Sehingga, kata Tom Lembong, udara kembali jernih dan suasana dapat kembali hening.

"Sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan, dapat merenungkan, perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih," kata Tom Lembong.

"Karena kalau masih tetap suasana abu, debu, asap, kabut, dan berisik, maka akan sulit untuk dapat mewujudkan keadilan melalui proses nurani yang tenang dan dalam," jelasnya.

Itulah kenapa, kata Tom Lembong, ia mengajak semua pihak untuk masuk ke dalam sebuah masa.

"Di mana kita hanya mengedepankan fakta, realita, dan logika objektif," ujarnya.

Dalam perkara ini Tom Lembong dan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Mantan Capres Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Anies Baswedan Sampaikan Hal Ini untuk Hakim

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun, berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp 400 miliar.

"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 dan ini sudah final," kata dia.

Dijelaskan Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula Hari ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved