Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Lengkap dengan Cara Pengambilannya, Bawa Dokumen Ini 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini sudah memasuki pencairan Tahap 4. Berikut batas waktu pencairannya di Kantor Pos

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Thinkstock
PENCAIRAN BSU 2025: Ilustrasi uang dalam amplop. - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini sudah memasuki pencairan Tahap 4. Berikut batas waktu pencairannya di Kantor Pos 

TRIBUNJABAR.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini sudah memasuki pencairan Tahap 4. Berikut batas waktu pencairannya.

Bagi pekerja yang sudah ditetapkan menjadi penerima BSU, siap-siap untuk segera mencairkan atau mengambilnya.

Pasalnya, ada batas waktu pencairan BSU 2025 khusus yang mengambil di Kantor Pos.

Diketahui bagi sebagian penerima yang tak memiliki rekening Himbara, pencairan BSU 2025 dapat dilakukan di Kantor Pos.

Lalu, kapan batas waktu pencairan BSU 2025 di Kantor Pos tersebut?

Baca juga: 8.869 Pekerja di Majalengka Terdaftar Sebagai Penerima BSU, Kantor Pos Buka hingga Malam

Dilansir dari Kompas.com, batas waktu pencairan BSU 2025 di Kantor Pos bisa dilakukan hingga 31 Juli 2025.

"Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025," ujar Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan dikutip dari Kompas.com.

Sebelum mengambil BSU 2025 di Kantor Pos, cek dulu apakah nama Anda masuk sebagai penerima BSU atau tidak.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU melalui Kantor Pos, Anda bisa mengikuti panduan lengkap di bawah ini:


Cara Cek BSU 2025 lewat Aplikasi Kantor Pos 

1. Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi Pospay, jangan login terlebih dahulu

3. Klik ikon “i” berwarna oranye di kanan bawah layar

4. Pilih ikon bergambar lima tangan putih (logo Kemnaker)

5. Di kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, klik “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”

6. Masukkan NIK sesuai KTP

7. Klik tombol “Cek Status Penerima”

8. Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code untuk pencarian

9. Jika tidak terdaftar, muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.

Bagi yang terdaftar, lanjutkan dengan foto e-KTP dan mengisi data pribadi dengan jelas agar QR Code muncul.

Baca juga: Awas Penipuan, Beredar Link Cek BSU Tanpa NIK di Media Sosial, Pilih Link Periksa Resmi

Cara ambil BSU 2025 di Kantor Pos

Jika sudah dinyatakan sebagai penerima BSU 2025, pekerja atau calon penerima bisa mendatangi Kantor Pos terdekat untuk pencairan.

Saat ke Kantor Pos, peserta membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Kemudian tunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay.

Jangan lupa lampirkan bukti notifikasi sebagai penerima.

Pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima langsung atau tidak dapat diwakilkan. Pastikan nomor HP aktif saat pencairan.

Bila ada perbedaan pada data identitas, penerima bisa melampirkan Kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan sebagai dokumen pendukung.

Dokumen yang harus dibawa

Untuk proses pencairan BSU di Kantor Pos, penerima wajib membawa dokumen berikut:

1.e-KTP asli

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya

3. 
Bukti pemberintahuan penerima (notifikasi SMS hingga hasil cek melalui Pospay/website resmi)

5. Kode QR BSU digital (hasil pengecekan status penerima)

6. Nomor HP aktif

7. Jika ada kendala seperti perbedaan nama atau nomor NIK pada e-KTP, Anda dapat melengkapi dengan dokumen pendukung, seperti:

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Keterangan dari perusahaan tempat bekerja

Sebagai catatan, untuk pencairan BSU 2025 ini tidak bisa diwakilkan, hanya penerima yang bersangkutan yang diperbolehlan untuk mengambil.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved