Berita Viral

Apa Itu Laptop Chromebook? Diduga Dikorupsi Eks Pegawai Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim

Laptop Chromebook menjadi sorotan setelah diduga dikorupsi oleh empat mantan pegawai Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase DigitalTrends, Kompas.com/ShelaOctavia
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Laptop Chromebook menjadi sorotan setelah diduga dikorupsi oleh empat mantan pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Nadiem Makarim. 

Beberapa aplikasi mulai bisa digunakan lewat Chromebook, termasuk jika sedang dalam keadaan tidak terkoneksi internet. Aplikasi itu seperti Netflix, YouTube, dan Spotify.

Terlebih lagi, alokasi penyimpanan yang digunakan memang harus terkoneksi internet karena berbasis cloud, bukan penyimpanan lokal.

Hardware

Dilansir dari KompasTekno, sebagian besar Chromebook menggunakan penyimpanan jenis MultiMedia Card (eMMC), yakni penyimpanan flash seperti solid-state drive (SSD).

Bedanya, SSD memiliki kinerja yang jauh lebih unggul, lebih cepat dan tersedia dalam ukuran yang jauh lebih besar dibanding eMMC. 

Ukuran penyimpanan Chromebook lebih mirip dengan penyimpanan smartphone, misalnya kapasitas 16 GB, 32 GB, atau 64 GB.

Cukup atau tidaknya kapasitas penyimpanan Chromebook bergantung pada seberapa banyak file dan aplikasi yang tersimpan. 

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Geledah Rumah Nadiem Makarim, Lihat Perkembangannya Seperti Apa

Biasanya, Chromebook memiliki slot microSD untuk memperluas ruang penyimpanan.

Tapi, pengguna juga bisa memilih menyimpan file di dalam cloud untuk menghemat konsumsi memori internal. 

Sementara laptop, memiliki ruang penyimpanan SSD dengan kapasitas mulai dari 128 GB hingga 4 TB. 

Selain SSD, tidak sedikit laptop yang juga masih menggunakan hard-disk drive (HDD).

Duduk Perkara

Dugaan kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada 2020-2022 dengan total anggaran Rp9,3 triliun kini menjadi sorotan. 

Laptop tersebut ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T. 

Keempat tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan ke produk Chrome OS atau Chromebook, padahal kajian awal Kemendikbudristek menunjukkan kelemahan Chrome OS dan dinilai tidak efektif di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved