Setelah Menantu, Kakek Kadi di Indramayu Kini Juga Minta Cucunya Tinggalkan Rumah, Termasuk Zaki?

Narti juga mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak ada niatan untuk mengusir cucu-cucunya. 

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika rahman/tribun jabar
CUCU JUGA DIMINTA PINDAH - Rastiah dan 2 anaknya, Heryatno (baju merah) dan Zaki (paling kiri) dan pengacara mereka, Yopi (tengah). Rastiah kini minta damai pada mertuanya di kasus kakek gugat cucu di Indramayu, namun sang kakek malah menambah Heryatno dalam daftar pindah dari rumah. Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan perkara sengketa tanah yang diajukan kakek kepada cucu kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Perkara sengketa rumah kakek gugat cucu kandung di Kabupaten Indramayu dilanjut dengan agenda mediasi, Rabu (16/7/2025).

Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pun menengahi jalannya mediasi untuk mencari titik temu yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

Dalam hal ini, pihak kakek Kadi dan nenek Narti mengaku tetap ingin agar tanah milik mereka yang ditempati oleh menantunya itu dikembalikan.

Pada kesempatan tersebut, Narti juga mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak ada niatan untuk mengusir cucu-cucunya. 

Melainkan hanya ingin bekas menantunya saja yang pergi dari rumah tersebut.

“Saya gak ngusir cucu, saya cuma ngusir bekas menantu saya keluar,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Menantu Ingin Damai tapi Tetap Tinggal di Rumah

Narti dalam hal ini menyampaikan bahwa Rastiah (37) sudah menjadi mantan menantunya atau sudah menjadi orang lain setelah anaknya, Suparto meninggal dunia. Suparto merupakan suami Rastiah.

Narti pun tak peduli apakah Rastiah akan menikah lagi atau tidak usai anaknya meninggal dunia tersebut.

MINTA DAMAI - Rastiah dan 2 anaknya, Heryatno (baju merah) dan Zaki. Rastiah kini minta damai pada mertuanya di kasus kakek gugat cucu di Indramayu. Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan perkara sengketa tanah yang diajukan kakek kepada cucu kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025).
MINTA DAMAI - Rastiah dan 2 anaknya, Heryatno (baju merah) dan Zaki. Rastiah kini minta damai pada mertuanya di kasus kakek gugat cucu di Indramayu. Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan perkara sengketa tanah yang diajukan kakek kepada cucu kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025). (handhika rahman/tribun jabar)

Keinginannya untuk saat ini hanya ingin mantan menantunya tersebut keluar dari rumah.

Keputusan itu pun, lanjut dia, sudah bulat.

“(Rastiah) bukan anak saya, bukan saudara saya, itu orang lain,” ujar dia.

Narti dan Kadi pun menjelaskan, bahwa rumah yang kini ditinggali mantan menantu dan cucunya itu berdiri di atas tanah miliknya pribadi.

Kakek nenek ini pun punya bukti sertifikat kepemilikan atas tanah yang berada di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu tersebut.

“Tanah itu saya beli sendiri, saya beli cash saat itu Rp 50 juta,” ujar dia.

Keponakan dari Kadi, Uci Sanusi (51) menambahkan, alasan lain Kadi dan Narti ingin tanahnya dikembalikan karena tanah tersebut adalah satu-satunya milik mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved