Pelanggaran Izin Bangun di Coblong, Wawali Erwin Minta Lantai 6 Dibongkar jika Tak Layak

Bangunan untuk restoran itu disegel karena melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
DISEGEL - Bangunan berlantai enam di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, yang disegel, Senin (7/7/2025). Wakil Wali Kota Bandung minta bangunan dibongkar jika tak layak menjadi bangunan 6 lantai. Izin pembangunan gedung itu melanggar aturan karena izinnya 5 lantai namun dibangun 6 lantai. 

Awalnya, izin pembangunan gedung ini hanya 5 lantai tetapi malah dibangun menjadi 6 lantai.

"Tindakan hari ini, intinya disegel dulu, supaya nanti yang punya (bangunan) bisa mengurus izin membereskan semua yang ada di sini," ujarnya seusai penyegelan di lokasi, Senin (7/7/2025).

Menurutnya, langkah penyegelan tersebut dilakukan karena pihaknya ingin menegakkan aturan yang berlaku, sehingga sebelum pembangunan gedung ini dilanjutkan, pemilik gedung harus menyelesaikan semua perizinannya.

"Sebelum membangun bangunan, bereskan dulu izinnya. Sudah beres izin baru dibangun. Jangan sampai ngebangun duluan, izinnya tidak sesuai dengan aturan," kata Erwin.

Selain itu, kata dia, pembangunan gedung tersebut juga dilakukan di area trotoar serta gang.

Padahal kedua hal tersebut merupakan fasilitas publik untuk masyarakat agar dapat berjalan kaki dengan aman dan nyaman.

"Karena ini kan hak warga yang tidak boleh diambil oleh siapapun. Inilah hak yang untuk (batas bangunan) harus dipundurkan," ucapnya.

Saat ini, bangunan tinggi tersebut sudah dipasang garis pembatas dan ditempel stiker bertulisan disegel.

Sehingga setelah adanya tindakan ini, pemilik gedung itu tentunya dilarang untuk melanjutkan pembangunan.

Sementara untuk kelanjutan nasib gedung yang sudah terlanjur dibangun cukup megah ini, Pemkot Bandung masih mencari solusi yang tepat. Dalam hal ini, kata Erwin, pihaknya pun harus bijaksana dalam menegakkan aturan.

"Mungkin nanti Insya Allah bisa dibicarakan dengan Dinas Ciptabintar dan perizinan supaya ada sebuah solusi. Tetapi solusinya jika pembangunan ini kembali bisa berjalan, harus sesuai dengan aturan," ucapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved