Pelanggaran Izin Bangun di Coblong, Wawali Erwin Minta Lantai 6 Dibongkar jika Tak Layak

Bangunan untuk restoran itu disegel karena melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
DISEGEL - Bangunan berlantai enam di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, yang disegel, Senin (7/7/2025). Wakil Wali Kota Bandung minta bangunan dibongkar jika tak layak menjadi bangunan 6 lantai. Izin pembangunan gedung itu melanggar aturan karena izinnya 5 lantai namun dibangun 6 lantai. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Nasib bangunan 6 lantai di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang pekan lalu dilakukan penyegelan hingga saat ini belum jelas karena izinnya masih dikaji.

Seperti diketahui, bangunan untuk restoran itu disegel karena melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Awalnya, izin pembangunan gedung tersebut hanya 5 lantai tetapi malah dibangun menjadi 6 lantai.

Dengan penyegelan tersebut, pemilik bangunan tidak boleh melanjutkan pembangunan selama 7 hari sebelum ada itikad baik untuk melakukan perubahan perizinan serta menyatakan siap untuk dikenakan sanksi tegas.

SEGEL GEDUNG - Petugas saat melakukan penyegelan gedung yang melanggar perizinan di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (7/7/2025)..
 
SEGEL GEDUNG - Petugas saat melakukan penyegelan gedung yang melanggar perizinan di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (7/7/2025)..   (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

"Iya dong (izinnya harus diubah) sesuai dengan penilaian dari Dinas Ciptabintar. Kalau memang layak secara 6 lantai ya dikeluarkan izinnya, tapi kalau tidak bisa yang lantai 6 saja harus dibongkar," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat ditemui di Jalan Taman Pramuka, Rabu (16/7/2025).

Selain lantainya tidak sesuai izin, bangunan tersebut juga memakan trotoar, sehingga harus dimundurkan karena kondisi tersebut menghalangi hak pengguna jalan.

"Kalau untuk trotoarnya itu tidak boleh, tetap harus dibuat mundur halamannya karena itu milik masyarakat. Untuk bangunan, kalau izinnya boleh 6 lantai kita akan keluarkan lagi izinnya," katanya.

Baca juga: Bangun 6 Lantai Padahal Izin Hanya 5, Gedung Baru di Tubagus Ismail Bandung Disegel Pemkot

Sebagai Ketua Satgas Yustisi yang bertugas untuk menegakkan Perda, Erwin memastikan pihaknya akan tegas dan tegak lurus.

"Kalau yang punya bangunan mengurus izin-izinnya sesuai SOP, sesuai datanya dan lain-lain, ya kita pasti bebaskan," ucap Erwin.

Pihaknya memastikan tidak kita akan mempersulit izin untuk pembangunan di Kota Bandung, asalkan pemiliknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bandung.

"Kita permudah saja, saya akan memudahkan. Cuma tetap harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kata Bandung," katanya.

Awal Mula Disegel

Sebuah bangunan 6 lantai di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, disegel Pemkot Bandung karena kedapatan melanggar aturan, Senin (7/7/2025).

Bangunan yang menjulang tinggi tersebut masih dalam proses pengerjaan, sehingga beberapa bagiannya masih tampak belum rapi.

Namun, saat proses penyegelan sudah tidak ada pekerja yang bekerja di bangunan untuk restoran itu.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, bangunan tersebut disegel karena tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved