Kemenkum Jabar Bahas Raperkada Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Puskemas

Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur

Istimewa
Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Kemenkum Jabar Bahas Raperkada Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Puskemas 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, hari ini, Rabu, 17 Juli 2025, Tim Pokja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Jabar terima terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Cianjur.

Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cianjur, Puskesmas se Kabupaten Cianjur dan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur.

2Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Kemenkum Jabar Ba
Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Kemenkum Jabar Bahas Raperkada Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Puskemas

Produk Hukum yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Cianjur yaitu Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Puskemas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.

Analisis Konspesi untuk Raperkada Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat, Badan Layanan Umum (BLU) menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis kementerian negara/lembaga atau rencana strategis pembangunan jangka menengah daerah dan BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved