Polisi yang Beli Helm Pakai QRIS Palsu di Cileunyi Akhirnya Dipecat, Upacara PTDH di Jatinangor
Upacara PTDH digelar di Satuan Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/7/2025)
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Pemecatan Bharatu CR itu tercantum dalam putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024.
Pelanggaran yang Bharatu CR lakukan sehingga mengalami pemecatan pun tidak main-main.
Ia tercatat pernah melakukan penipuan kepada berbagai pihak hingga total kerugiannya mencapai Rp3,23 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Bharatu CR pernah menipu korban berinisial SC senilai Rp120 juta.
Kepada korban SC, Bharatu CR menjanjikan penyelesaian permasalahan hukum korban. Saat itu, ia hanya mengembalikan uang senilai Rp38 juta.
Kemudian, Bharatu CR menipu anak dari korban G lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri dengan membayar Rp243 juta. Dari jumlah ini, ia baru mengembalikan Rp15 juta.
"Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp3,23 miliar," kata Hendra, Kamis (26/6/2025).
"Dan yang terakhir walau sudah dipecat masih melakukan kejahatan Pidana Penipuan pembayaran QRIS palsu," lanjut dia.
Adapun, atas permasalahan-permasalahan sebelumnya, Bharatu CR mendapatkan sanksi etika dan administrasi, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban.
Lalu, Bharatu CR juga menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.
"Ada kesempatan untuk banding, tapi potensi banding itu diterima hampir tidak ada, karena yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran," ujar Hendra.
Hendra menegaskan, vonis itu sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak anggota yang melanggar kode etik dan hukum.
"Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat," tutur Hendra.
"Penegakan hukum terhadap anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," lanjutnya.
Sementara, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya menyebut putusan terhadap Bharatu CR berupa PTDH bersifat final dan sah.
"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi," katanya.
(Tribunjabar.id/Rheina, Adi Ramadhan Pratama/Kiki Andriana)
Pusjar SKTASNAS dan Politeknik STIA LAN Bandung Gelar Jalan Sehat dan Dialog Santai |
![]() |
---|
Billboard Brimob Polda Jabar di Jatinangor Sumedang Tanpa Tulisan Lagi, Dicabuti Massa |
![]() |
---|
Papan Brimob di Sumedang Dipasangi Spanduk 'Polisi Pembunuh' dan Dicoreti, Driver Ojol Dikumpulkan |
![]() |
---|
Kebakaran di Sumedang, si Jago Merah Lalap Kandang Ayam, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Wujudkan Layanan Andal, PLN UP3 Sumedang Intensifkan Pemangkasan Pohon di Sekitar Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.