Duduk Perkara Dahlan Iskan jadi Tersangka di Polda Jatim, Mantan Direktur Jawa Pos Juga Tersangka

Dalam dokumen yang diterima wartawan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka.

Editor: Ravianto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
TERSANGKA - Dahlan Iskan jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang oleh Polda Jatim, 8 Juli 2025. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Dahlan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Respons Dahlan

Saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka, Dahlan Iskan memberikan penjelasan singkat melalui pesan WA.

"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yg saya ajukan?" ucap Dahlan.

Dia juga mempertanyakan apakah penetapan tersangka dirinya ialah pengaduan dari Direksi Jawa Pos.

"Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?" tanya Dahlan.

"Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim," tambahnya.(*)

Reynas Abdila/Tribunnews

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved