Duduk Perkara Dahlan Iskan jadi Tersangka di Polda Jatim, Mantan Direktur Jawa Pos Juga Tersangka

Dalam dokumen yang diterima wartawan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka.

Editor: Ravianto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
TERSANGKA - Dahlan Iskan jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang oleh Polda Jatim, 8 Juli 2025. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Singkat cerita, pada 21 Juni 2017, PT. Jawa Pos memberhentikan Nany dari jabatan direksi PT. Jawa Pos.

Namun, saat itu Nany justru mengklaim kepemilikan PT. Dharma Nyata Press.

"PT DNP ini lantas diduga diakui sebagai milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen-dokumen bahkan akta-akta yang ada tentang kedudukan posisi Jawa Pos di PT DNP," ungkapnya.

Bahkan dalam perjalanannya, dividen PT DNP dari kurun waktu 2014-2016 sebesar kurang lebih Rp89 miliar tak pernah diserahkan ke PT Jawa Pos selaku induk perusahaan.

"Kurang lebih Rp89 miliar yang ditarik di PT DNP tanpa sepengetahuan PT Jawa Pos kemudian tidak diserahkan ke Jawa Pos. Padahal sebelumnya secara rutin DNP memberikan dividen kepada Jawa pos," tuturnya.

Sementara Direktur Legal Jawa Pos, Hidayat Jati menjelaskan PT. Jawa Pos telah melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara ini. 

Namun, upaya itu kerap gagal hingga pada akhirnya PT. Jawa Pos melakukan upaya hukum pelaporan terhadap Nany Wijaya cs.

"Kami akan terus berjuang untuk mendapat, memulihkan hak kami. Selain ini masalah prinsip, bahwa aset perusahaan harus dijaga. Kami juga bertanggung jawab terhadap hukum," kata Jati.

Untuk informasi, Sebelumnya, kasus yang menjerat Dahlan Iskan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 13 September 2024 atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap.

"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arief Vidy pada Senin (7/8/2025).

Adapun surat perintah penyidikan tertuang dalam nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 10 Januari 2025.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024 terhadap Dahlan Iskan.

Selain Dahlan, Polda Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. 

Dalam dokumen yang diterima wartawan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang dimaksud.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved