Operasi Patuh Lodaya 2025

Cara Bayar Denda Tilang Online saat Operasi Patuh Lodaya 2025 Lengkap dengan Besaran Biayanya

Berikut ini cara bayar denda tilang secara online saat Operasi Patuh Lodaya 2025, lengkap dengan besaran dendanya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
BAYAR DENDA TILANG: Ilustrasi penilangan - Berikut ini cara bayar denda tilang secara online saat Operasi Patuh Lodaya 2025, lengkap dengan besaran dendanya. 

Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.

Namun, pelanggar membayar denda ke nomor  rekening virtual account yang tercantum dalam SMS tersebut.

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Cara Bayar Denda Tilang Manual

Bagi pelanggar yang kena tilang manual, saat ditilang polisi biasanya akan memberikan slip tilang.

1. Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di slip tilang warna biru.

2. Serahkan slip tilang ke loket

3. Bayar denda

4. Ambil kembali SIM atau STNK

Baca juga: Operasi Patuh Lodaya di Kota Sukabumi, Puluhan Pengendara Terjaring Langsung Ditilang

Daftar Besaran Denda Tilang

Berikut Tribunjabar.id rangkum inilah daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved