DPRD Jabar: Siswa Baru Jangan Sampai Jadi Korban Ketidaksiapan Program PAPS di Sekolah
Ketua Komisi V DPRD Jabar H. Yomanius Untung angkat bicara agar perdebatan yuridis tidak menggugurkan hak peserta didik yang sudah lolos PAPS.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) baru saja ditandatangani, tetapi gaungnya sudah menimbulkan riak dari meja rapat hingga bangku kelas.
Regulasi yang seharusnya menjadi payung bagi anak‑anak rentan putus sekolah itu malah diperdebatkan format hukumnya, sementara ribuan pelajar miskin terlanjur diterima melalui jalur PAPS di SMA/SMK negeri se‑Jawa Barat.
Ketua Komisi V DPRD Jabar H. Yomanius Untung angkat bicara agar perdebatan yuridis tidak menggugurkan hak peserta didik yang sudah lolos PAPS.
"Kita paham, kalau dalam bentuk Pergub, perlu waktu cukup panjang untuk konsultasi ke Kemendagri. Sementara persoalan ini begitu mendesak untuk diputuskan, agar anak sekolah tak jadi korban," jelas politisi Golkar dapil Subang‑Majalengka‑Sumedang itu di Bandung, Sabtu (12/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa sejak lahir Kepgub tersebut dianggap “cacat prosedur” karena Keputusan Gubernur lazimnya mengesahkan sesuatu, bukan merumuskan petunjuk teknis.
PAPS seharusnya dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), instrumen yang memang dirancang untuk mengatur dan menerbitkan juknis. Walau demikian, Untung memahami alasan Pemprov memakai jalur singkat demi berpacu dengan tahun ajaran baru.
Politikus yang juga Sekretaris Depidar SOKSI Jabar tersebut berharap ada ruang toleransi sembari dokumen disempurnakan.
"Pemprov Jawa Barat harus bekerja keras untuk menjaga mereka berstatus siswa yang tercantum di data pokok pendidikan atau Dapodik. Harus segera konsultasikan ke Kemendagri, agar mendapat excuse ketika menghadapi persoalan darurat," tandasnya.
Dengan kata lain, Kementerian Dalam Negeri diminta memberi “lampu kuning” agar di lapangan tidak terjadi pembatalan sepihak.
Masa Transisi: Rombel 50 Siswa, Guru Harus Siap
Selain aspek legal, Untung menyoroti tantangan kelas gemuk yang muncul gara‑gara PAPS.
"Kita harus mencermati hal ini secara bersungguh‑sungguh. Karena kan ada perubahan seorang guru yang tadinya hanya mengajar untuk 36 siswa, kini harus menghadapi 50 siswa. Tahun ini kan baru awal dilaksanakannya penambahan siswa ini. Jika masa transisi ini tak dikelola dengan baik, saya khawatir ada kualitas pengajaran yang dikorbankan," tegasnya sambil meminta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan ketat di setiap SMA maupun SMK negeri.
Ia menambahkan, "Jangan sampai sebuah kebijakan yang tadinya dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan siswa SMP tak melanjutkan sekolah ke SMA, malah mengorbankan pendidikan secara keseluruhan. Artinya, SDM, fasilitas ataupun sarana prasarana mesti disiapkan untuk penambahan rombel ini," sambil menekankan pentingnya dukungan anggaran guna mengimbangi lonjakan jumlah murid.
Data resmi menyebut 61 ribu pelajar dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) berhasil masuk SMA/SMK negeri via PAPS. Rata‑rata setiap sekolah menambah ±150 kursi baru, lompatan dramatis yang menuntut ruang kelas, meja‑kursi, hingga modul ajar ekstra.
Bagi dinas terkait, penyesuaian ini bukan sekadar menambah bangku; butuh strategi penataan ulang jadwal, penambahan guru honorer, dan revisi kurikulum agar kualitas tak tergerus.
| Kuota PAPS Dihapus, Pemprov Jabar Siapkan Skema Beasiswa Baru untuk Siswa Miskin |
|
|---|
| Jadwal Registrasi Akun SPMB Siswa untuk Daftar SNBP 2026, Jangan Sampai Terlewat |
|
|---|
| Kebijakan PAPS Gagasan KDM Diklaim Efektif Perluas Akses Pendidikan di Jawa Barat |
|
|---|
| Respons Dedi Mulyadi Soal Pencabutan Gugatan FKSS di PTUN: "Saya Ucapkan Terima Kasih" |
|
|---|
| Imbas Kebijakan Dedi Mulyadi Soal PAPS, FKSS Sebut 5 SMA Swasta di Jabar Tutup hingga Guru Kena PHK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ketua-KomisiV-DPRD-Jabar-H-Yomanius-Untung-s.jpg)