Pikap Ugal-ugalan di Tol Dalam Kota hingga Nekat Hajar Mobil Polisi, Ternyata Bawa Motor Bodong

Truk pikap ODOL tersebut melaju kencang dan ugal-ugalan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

HO/ Polda Metro Jaya
MOTOR BODONG - Mobil pikap membawa muatan mebel (kursi) dan dua sepeda motor tidak dilengkapi STNK, satu lainnya menggunakan STNK palsu alias bodong diamankan petugas Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang sopir pikap over dimension over loading (ODOL) nekat menabrak dua anggota polisi di jalan.

Dua anggota polisi tersebut adalah Bripka Rudy dan Briptu Erwin, anggota Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Sabtu (12/7/2025) dini hari, pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Viral, Bus Ugal-ugalan Tabrak Tiga Kendaraan di Kawasan Industri MM2100 Bekasi, Polisi Buru Sopir

Truk pikap ODOL tersebut melaju kencang dan ugal-ugalan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut dibenarkan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono.

Kemudian, dua anggota itu langsung melakukan pengejaran setelah melihat kendaraan ODOL membahayakan di Gerbang Tol Tebet 1.

"Awalnya kendaraan pikap tersebut kami hentikan. Namun, pengemudi justru tancap gas dan kabur keluar tol melalui off ramp Polda," ujar Kompol Dhanar kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Anggota PJR terus membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan kompleks MPR/DPR. 

Dari aksi kejar-kejaran itu nyaris berakhir kecelakaan saat mobil polisi ditabrak sopir pikap.

Pelarian terus berlanjut melewati Jalan Tentara Pelajar-Pasar Kebayoran Lama-Underpass Gandaria City-hingga Jalan Iskandar Muda.

Hingga pelaku menerobos masuk ke jalur TransJakarta dan melawan arah.

Sopir pikap tersebut akhirnya terjebak dan berhenti total setelah berpapasan dengan kendaraan lain.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Tertibkan Anggaran, Termasuk Dana Hibah Pemprov Jabar, Agar Tak Ugal-ugalan

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati bahwa pikap tersebut membawa muatan mebel (kursi) dan dua sepeda motor tidak dilengkapi STNK, satu lainnya menggunakan STNK palsu alias bodong.

Kendaraan langsung diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Belum diketahui identitas sopir pikap tersebut dan apakah ia bagian dari jaringan pencurian kendaraan atau pelanggaran lalu lintas berat lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau agar pengendara tidak mengangkut muatan berlebih, apalagi disertai dengan dokumen kendaraan yang tidak sah.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved