Tak Sejahat yang Dikira, Kuasa Hukum Ungkap Cerita di Balik Gugatan Kakek ke Cucunya di Indramayu

Tak hanya ramai dibicarakan di media lokal, kasus ini bahkan mencuat di dunia maya karena dianggap mengandung ironi.

handhika rahman/tribun jabar
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU – Kasus hukum yang menyeret seorang kakek di Indramayu karena menggugat cucunya yang masih berusia 12 tahun kini tengah menjadi sorotan luas di masyarakat.

Tak hanya ramai dibicarakan di media lokal, kasus ini bahkan mencuat di dunia maya karena dianggap mengandung ironi: seorang kakek membawa darah dagingnya sendiri ke pengadilan.

Namun, kuasa hukum dari pihak sang kakek akhirnya angkat bicara dan menjelaskan bahwa apa yang terjadi tidak sesederhana seperti yang terlihat di permukaan.

Ade Firmansyah Ramadhan, kuasa hukum pasangan lansia bernama Kadi dan Narti, memberikan klarifikasi mengenai perkara yang menyeret nama Zaki Fasa Idan (12), sang cucu, sebagai tergugat ketiga.

Selain Zaki, ibunya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20), masing-masing turut disebut sebagai tergugat satu dan tergugat dua.

Inti sengketa ini berkutat pada hak tinggal di rumah yang dulunya merupakan milik Suparto, ayah Zaki dan Heryatno, yang sudah meninggal dunia. Rumah tersebut berdiri di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Meski telah sampai ke meja hijau, Ade menegaskan bahwa niat awal dari Kadi dan Narti bukanlah untuk membawa cucunya ke jalur hukum. Mereka disebutnya sempat menahan diri untuk tidak mengambil langkah hukum, mengingat perkara ini menyangkut keluarga dekat.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar Ade saat dijumpai di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia.
DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Ia menuturkan bahwa pasangan lansia tersebut kini justru merasa sangat tertekan secara psikis. Tekanan dari pemberitaan dan penilaian publik membuat mereka malu dan merasa telah disalahpahami.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ucapnya.

Ade menjelaskan, peristiwa ini bermula setelah ayah dari Zaki dan Heryatno, yaitu Suparto, meninggal dunia. Setelah itu, mulai timbul kekhawatiran dari pihak kakek dan nenek, bahwa Rastiah sebagai menantu mereka akan menikah lagi dan tetap tinggal di rumah warisan tersebut.

Maka, keduanya memberikan syarat agar Rastiah bersedia meninggalkan rumah jika benar akan menikah kembali.

Namun niat baik ini justru memicu ketegangan di dalam keluarga. Upaya mediasi sebenarnya sudah berkali-kali dilakukan oleh kedua belah pihak.

Bahkan, Heryatno saat itu menyatakan persetujuannya untuk angkat kaki dari rumah tersebut dan menandatangani surat pernyataan pada 18 Maret 2025, yang disaksikan oleh sejumlah pihak.

Tak berhenti di situ, Kadi dan Narti yang merasa tidak enak hati karena harus membuat cucunya keluar dari rumah itu, kemudian mencoba menawarkan bentuk kompensasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved