Pedagang Gorengan di Rancaekek Bandung Jadi Korban Pembacokan yang Dilakukan Pria Mabuk

Seorang pedagang kentang goreng berinisial AM (32) menjadi korban pembacokan di Kampung Cipasir, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tangkapan Layar
DIAMANKAN - Pelaku pembacokan di Kampung Cipasir, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, saat diamankan di Polsek Rancaekek, Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pedagang kentang goreng berinisial AM (32) menjadi korban pembacokan. Peristiwa itu terjadi ketika dia berjualan di Kampung Cipasir, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Korban mengalami luka terbuka di kepala setelah diserang pelaku berinisial KK (45) yang diduga dalam kondisi mabuk.

Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/7/2025), pukul 14.30 WIB. 

Deny menjelaskan, KK datang dan langsung meminta makanan kepada AM. Namun karena tidak dilayani, KK tersulut emosi hingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya.

Baca juga: Sesar Lembang Berpotensi Picu Gempa Dasyat, Bupati Bandung: Cimenyan hingga Rancaekek jadi Prioritas

"Tak berselang lama, pelaku pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke lokasi sambil membawa sebilah golok. Pelaku langsung membacok kepala bagian belakang korban," ujar Deny saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Deny menuturkan, istri korban berinisial LJ (31) yang menyaksikan kejadian pembacokan langsung melaporkannya ke Polsek Rancaekek.

"Kami langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian, beserta barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 30 sentimeter yang dibungkus lakban hitam," katanya.

Akibat pembacokan tersebut, korban dilarikan kerumah sakit.

Baca juga: Habiskan Uang Orang Tua Rp 150 Juta untuk Judol, Pria di Rancaekek Bandung Nekat Bohongi Polisi

Sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara. Polisi juga telah memeriksa dua saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

"Kami berkomitmen dalam memberikan rasa aman dan menjamin setiap pelaporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius dan profesional. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa harus menempuh jalur kekerasan," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved