BARU SAJA Kejagung Tetapkan Sultan Minyak Riza Chalid Tersangka Kasus yang Rugikan Negara Rp 193 T

Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Editor: Ravianto
HAND OVER/BANJARMASIN POST
SULTAN MINYAK TERSANGKA - Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung, Kamis 10 Juli 2025. Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung baru saja menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Satu dari 9 tersangka itu adalah Muhammad Riza Chalid (MRC).

Riza Chalid dikenal sebagai sultan minyak, bukan lagi sekedar Raja Minyak Indonesia.

Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya  yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.

GELEDAH RUMAH - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah kediaman sultan minyak Mohammad Riza Chalid yang merupakan ayah dari tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina Muhammad Kerry Andrianto Riza. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
GELEDAH RUMAH - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah kediaman sultan minyak Mohammad Riza Chalid yang merupakan ayah dari tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina Muhammad Kerry Andrianto Riza. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) (reynas abdila/tribunnews)

Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.

Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.

Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Fahmi Alamsyah/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved