Panduan MPLS 2025 yang Baru Saja Dikeluarkan Kemendikbudasmen serta Contoh Kegiatannya
Rujukan ini bertujuan memastikan bahwa setiap rangkaian kegiatan selama MPLS berorientasi pada kebutuhan, perlindungan, dan kesejahteraan murid baru.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berikut ini panduan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan atau MPLS 2025.
Panduan MPLS 2025 ini dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Menteri tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah tahun ajaran baru 2025/2026.
Surat edaran ini disertai dengan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah sebagai panduan resmi bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS yang aman, nyaman, dan menggembirakan.
Rujukan ini bertujuan memastikan bahwa setiap rangkaian kegiatan selama MPLS berorientasi pada kebutuhan, perlindungan, dan kesejahteraan murid baru.
"Panduan MPLS Ramah ini bukan hanya soal pengenalan fisik sekolah, tetapi juga penumbuhan dan penguatan karakter. Bukan hanya ditujukan untuk pembekalan pada murid tetapi juga banyak manfaatnya untuk para guru,” kata Sekjen Kemendikdasmen Suharti melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Panduan ini memuat contoh kegiatan yang mudah diadaptasi sesuai konteks masing-masing sekolah, termasuk aktivitas pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, hingga penguatan hubungan sosial antarwarga sekolah.
Buku ini juga menegaskan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah, yakni:
Pertama, memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan kepada murid harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan MPLS Ramah. Penugasan yang berlebihan atau tidak mendidik harus dihindari.
Kedua, melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan atau perpeloncoan.
Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang, termasuk aktivitas yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau mengintimidasi murid, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, melaksanakan kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru.
Seluruh kegiatan MPLS Ramah wajib berada dalam pengawasan guru. Jika dilakukan di luar lingkungan sekolah, kegiatan harus diketahui dan mendapat izin tertulis dari orang tua/wali murid.
Keempat, menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Atribut yang dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan MPLS.(*)
Fahdi Fahlevi/Tribunnews
panduan MPLS 2025/2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan
Tingkatkan Kompetensi Pendidikan Vokasi, Daikin Perkuat Sinergi dengan Pemerintah |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ibu di Madiun Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah saat Belajar di Kelas, Sempat Ikuti MPLS |
![]() |
---|
20 Contoh Surat untuk Kakak Osis, Bisa Diberikan saat Hari Terakhir MPLS 2025 |
![]() |
---|
Contoh Teks Pidato Kepala Sekolah saat Penutupan MPLS 2025 yang Inspiratif, Jadikan Referensi |
![]() |
---|
3 Contoh Susunan Acara Penutupan MPLS 2025, Bisa Jadi Referensi untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.