Kasus Kakek Gugat Cucu di Indramayu Ternyata Bermula dari Menantu Diminta Pindah jika Mau Nikah Lagi
kasus kakek gugat cucunya di Indramayu ini mencuat hingga jadi sorotan karena turut menyeret Zaki Fasa Idan (12), selaku tergugat tiga.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kuasa Hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan menjelaskan kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet.
Diketahui kasus kakek gugat cucunya di Indramayu ini mencuat hingga jadi sorotan karena turut menyeret Zaki Fasa Idan (12), selaku tergugat tiga.
Tergugat lainnya ditujukan kepada Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki sebagai tergugat dua dan ibu mereka Rastiah (37) sebagai tergugat satu.
Gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.
Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.
Baca juga: DUDUK Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Sang Kakek Blak-blakan Apa yang Sebenarnya Terjadi
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.
“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.
Duduk Perkara Kakek Gugat Cucu
Ade menceritakan, perkara ini awalnya mencuat usai meninggalnya ayah dari Zaki.
Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.
Hingga akhir kakek dan nenek ini memberikan syarat kepada ibu mereka jika akan menikah lagi harus meninggalkan rumah itu. Rupanya, hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.
Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan, pada saat itu Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.
Bupati Indramayu Jelaskan Alasan Lepas Ular Koros di Sawah, Benarkah Berbahaya? |
![]() |
---|
Hening dalam Khidmat, Kapolres Indramayu Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Lucky Hakim Ingin Petani Indramayu Merdeka dari Tikus, Hari Ini Lepas Lagi Ular dan Biawak |
![]() |
---|
Refleksi Kemerdekaan, Lucky Hakim dan Syaefudin Komitmen untuk Masa Depan Indramayu |
![]() |
---|
Malam Sebelum Ditemukan Tewas, Rekening Putri Dikuras Bripda Alvian, Telepon dari Ibu di-Reject |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.