DUDUK Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Sang Kakek Blak-blakan Apa yang Sebenarnya Terjadi
Gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.
Saat waktu itu tiba, kata Saprudin, justru ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dari cucunya tersebut.
Kuasa hukum sang kakek lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan menambahkan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut cucu mereka.
Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia.
Ade juga turut menceritakan kronologi kejadian yang terjadi.
Menurut Ade, sebagai bentuk kasih sayang sekaligus ganti rugi pembangunan rumah, Kadi dan Narti juga menyiapkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk ibu Zaki.
Nominalnya sekitar Rp 100 juta, tapi ditolak oleh cucu pertamanya dan meminta kompensasi harus sebesar Rp 350 juta.
Ade menyampaikan, karena tak kunjung titik temu, pihak cucu pertamanya minta dihadirkan Appraisal atau proses penilaian atau penaksiran nilai suatu objek, seperti properti atau bisnis, yang dilakukan oleh seorang ahli yang independen.
“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia.
Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.
Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.
Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar dia.
Dari situ, hubungan kakek cucu tersebut makin rumit. Cucu pertamanya yang tidak terima meminta sang kakek jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat gugatan dulu dari pengadilan.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
| Upaya Lindungi Kawasan Pesisir, Bupati Lucky Hakin Ikuti Kick Off Meeting Infrastruktur Pantura |
|
|---|
| Dari Gelap ke Terang, Listrik PLN Hidupkan Aktivitas Ibadah Warga Desa Rajasinga |
|
|---|
| SPU Cemara Pertamina Indramayu Terbakar: Asap Hitam Membubung, Warga Losarang Sempat Panik |
|
|---|
| Intip Penyesuaian Terbarunya! Kemenkum Jabar Bedah Aturan Baru Penyaluran Dana Desa di Indramayu |
|
|---|
| Memprihatinkan, Puskesmas Widasari Kabupaten Indramayu Kekurangan Dokter Gigi dan Stok Obat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kuasa-hukum-kakek-gugat-cucu.jpg)