Dedi Mulyadi Tegaskan RS Welas Asih Milik Pemprov Jabar, Bukan Hasil Swadaya: Ungkap Kasus Korupsi

KDM melakukan klarifikasi atas beredarnya informasi yang dinilainya menyesatkan terkait asal usul pendanaan rumah sakit tersebut.

lutfi ahmad mauludin/tribunjabar
Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan, yang berada di Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (10/1/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Rumah Sakit Welas Asih, yang sebelumnya dikenal dengan nama RS Al Ihsan, sepenuhnya merupakan fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Seluruh operasional dan pengembangannya pun dibiayai menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, sebagai bentuk klarifikasi atas beredarnya informasi yang dinilainya menyesatkan terkait asal usul pendanaan rumah sakit tersebut.

"Ada netizen yang menyebut rumah sakit ini dibiayai oleh umat, bukan dari APBD. Pernyataan itu saya luruskan," ujarnya dilansir laman Pemprov Jabar, Senin (7/7/2025).

KDM menjelaskan bahwa status kepemilikan RS Al Ihsan telah resmi beralih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2004.

Peralihan ini berkaitan erat dengan terungkapnya praktik korupsi yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Yayasan Al Ihsan, yang merupakan pendiri rumah sakit tersebut.

Dalam proses hukum yang berlangsung, terungkap bahwa sejak tahun 1993 hingga 2001, terjadi penyelewengan dana bantuan dari Pemprov Jabar kepada yayasan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Adapun dana yang terindikasi dikorupsi mencakup sejumlah anggaran, mulai dari dana operasional tahunan sebesar Rp1,5 miliar, dana pembangunan tahap pertama senilai Rp2,6 miliar, tahap kedua sebesar Rp1,7 miliar, serta alokasi lainnya yang mencapai Rp6 miliar. Jika ditotal, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp11,9 miliar.

"Apa sebab korupsi? Anggaran diperoleh dengan tidak sah, melalui berbagai mekanisme bantuan terus menerus yang tidak sesuai prosedur," katanya.

Perkara hukum tersebut kemudian berujung pada keputusan Mahkamah Agung, sebagaimana tertuang dalam putusan bernomor 372/Pid/2003. Dalam amar putusannya, seluruh aset dan bangunan RS Al Ihsan dinyatakan disita untuk negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Putusan itu kemudian diperkuat dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2005, yang menyatakan bahwa RS Al Ihsan secara sah dan resmi menjadi aset milik Pemprov Jabar.

Sebagai informasi tambahan, RS Al Ihsan pertama kali berdiri atas prakarsa Yayasan Al Ihsan, tepatnya pada 15 Januari 1993.

Prosesi peletakan batu pertama dilakukan pada 11 Maret 1993, dan rumah sakit tersebut mulai membuka layanan kesehatan bagi masyarakat sejak 12 November 1995.

Setelah resmi menjadi milik pemerintah provinsi, rumah sakit tersebut terus mengalami pengembangan dan pembenahan dari segi fasilitas maupun layanan.

Pada 19 November 2008, statusnya berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan. Selanjutnya, pada 10 Juli 2009, rumah sakit ini ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kini, seiring perkembangan institusionalnya, rumah sakit tersebut resmi mengusung nama baru: RS Welas Asih. Meski berganti nama, status kepemilikannya tetap tidak berubah sebagai bagian dari jaringan pelayanan kesehatan publik milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved