FKSS Ancam Gugat Keputusan Dedi Mulyadi ke PTUN bila Rombel Sekolah Negeri Tetap Ditambah

Gugatan itu bakal langsung dilayangkan apabila surat terbuka yang dikirimkan ke Presiden tak digubris

tribunjabar.id
ILUSTRASI BELAJAR - Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat mengancam akan menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat mengenai penambahan rombongan belajar (rombel) ke PTUN. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat mengancam akan menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat mengenai penambahan rombongan belajar (rombel) ke PTUN.

Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana, mengatakan, gugatan itu bakal langsung dilayangkan apabila surat terbuka yang dikirimkan ke Presiden RI, Prabowo Subianto, dan pihak terkait lainnya tidak digubris.

Menurut dia, Kepgub Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat itu berisi mengenai penambahan rombel di sekolah negeri dari 36 siswa menjadi 50 siswa.

"Kami menolak kepgub tersebut, karena berpotensi membuat banyak sekolah swasta berhenti beroperasi akibat kekurangan siswa," ujar Ade D Hendriana saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Tak Perlu Tambah Rombel, FKSS Jabar Pastikan Sekolah Swasta Bisa Bantu Cegah Anak Putus Sekolah

Ia mengatakan, FKSS Jawa Barat telah melakukan berbagai upaya, tetapi belum membuahkan hasil maksimal, sehingga memutuskan untuk mengirimkan surat terbuka ke Presiden Prabowo.

Dalam surat terbuka itu, pihaknya memohon Presiden Prabowo untuk berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar mencabut kepgub tersebut.

"Jika masih tidak ada tanggapan, maka kami akan menggugat kepgub tersebut ke PTUN agar dibatalkan, karena banyak sekolah swasta yang siap berkontribusi untuk mencegah anak putus sekolah, sehingga tidak perlu menambah rombel di sekolah negeri," kata Ade D Hendriana.

Ade menyampaikan, kebijakan penambahan jumlah rombel itu pun seakan-akan membenturkan sekolah negeri dan swasta, sehingga berpotensi terjadinya kesenjangan sosial yang semakin tajam dalam dunia pendidikan.

Ia pun menyoroti regulasi terkait penambahan rombel yang baru dikeluarkan di tengah pelaksanaan SPMB, karena seharusnya sebelum tahapan penerimaan murid baru dimulai.

Pasalnya, kondisi semacam itu justru berpotensi menimbulkan kecurangan dalam SPMB yang bertentangan dengan jargon KDM mengenai prosesnya yang transparan, tidak ada titipan, dan lainnya.

Baca juga: DPRD Jabar Minta FKSS Tingkatkan Kualitas dan Layanan Sekolah Daripada Ributkan Penambahan Rombel 

"Kalau seperti ini tidak menutup kemungkinan ada titipan, karena seperti tiba-tiba muncul dalam tanda kutip kuota tambahan selain kuota dari jalur penerimaan yang ditetapkan," ujar Ade D Hendriana.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved