Usep Pembeli Motor Curian yang Ditangkap Polisi Akhirnya Dibebaskan Dedi Mulyadi, Dijanjikan Ini

Usep ditangkap polisi lantaran membeli sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
dok Humas Kejaksaan Negeri Sumedang
PEMBELI MOTOR CURIAN - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang didampingi Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat menjemput Usep di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang Rabu (2/7/2026) petang. Usep ditangkap dan disidang karena membeli motor hasil curian. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal memberikan pekerjaan terhadap Usep Ruhimat (26) menjadi petugas kebersihan dengan gaji minimal Rp 4 juta.

Usep Ruhimat merupakan warga Kampung Pasanggrahan Kidul, Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung .

Rabu (2/7/2026) petang, ia bebas setelah difasilitasi Dedi Mulyadi penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Rabu (2/7/2026) petang. 

Usep ditangkap polisi lantaran membeli sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. 

Dedi Mulyadi meyebut telah berkomunikasi langsung dengan Usep terkait latar belakang dan rencana Usep setelah  menghirup udara bebas.

"Sudah ngobrol dengan Usep. Usep bakal menjalani hukuman sosial membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan."

"Kalau dia baik, nanti diangkat jadi tenaga kebersihan Provinsi Jabar," kata Dedi Mulyadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. 

Selain itu, Dedi mengaku telah memiliki kebijakan dan bakal mengeluarkan Peraturan Gubernur (Perbub) pascakasus yang menimpa Usep. 

"Minggu ini saya akan mengeluarkan Pergub yang di dalamnya soal perlindungan kepada warga Jabar yang mencuri karena terpaksa dan mencuri karena kelalaian negara. Contohnya, tidak punya beras, terpaksa mencuri, ini akan kita lindungi," ucapnya. (*)

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved