Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bebaskan Usep yang Membeli Motor Hasil Curian di Sumedang

Kebahagiaan dinikmati Usep Ruhimat (26), warga Kampung Pasanggrahan Kidul, Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Dok. Humas Kejaksaan Negeri Sumedang
JEMPUT USEP - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang didampingi Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, saat menjemput Usep di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (2/7/2026) petang. Usep bebas karena restorative justice. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kebahagiaan dinikmati Usep Ruhimat (26), warga Kampung Pasanggrahan Kidul, Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Pasalnya, ia menghirup udara bebas setelah difasilitasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar dilakukan  penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Rabu (2/7/2025) petang. 

Kedatangan Dedi Mulyadi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang didampingi Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. 

"Hari ini, hari bahagianya saya karena ada warga Jawa Barat yang sudah mendekam dua bulan di tahanan dengan kasus pembelian sepeda motor hasil pencurian yang hari ini bisa dibebaskan oleh Kejari Sumedang melalui mekanisme restorative justice," kata Dedi Mulyadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu.

Baca juga: 326 PPPK di Sumedang Dilantik, Wabup Fajar Aldila Ingatkan Tidak Mempersulit Masyarakat

Dedi mengaku bangga terhadap kinerja Kejaksaan Agung RI yang telah menggaungkan prinsip restorative justice

"Tentunya sebagai gubernur saya merasa bangga, karena Kejaksaan Agung memiliki kebijakan tentang mereka yang melakukan kejahatan atau pencurian di bawah Rp 10 juta, dan itu dilakukan secara terpaksa serta dimaafkan oleh orang yang menjadi korbannya, dapat dibebaskan melalui mekanisme restorative justice," katanya. 

Baca juga: Pemkab Sumedang dan UNWIM Kolaborasi Dukung Petani Tembakau Bangkit

Usep ditahan di Mapolres Sumedang lantaran membeli sepeda motor hasil pencurian dari seorang pria yang bernama Taufiq Hidayatulloh. 

Awal perkenalan mereka melalui media sosial Facebook. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved