Tukang Ojek di Pangandaran Jadi Korban Begal, Diancam Sajam dan Didorong Hingga Jatuh

Seorang tukang ojek warga Kecamatan Cimerak bernama Sudin bin Munir (40) menjadi korban pembegalan bermodus penumpang ojek. 

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNNEWS.COM
BEGAL - Seorang tukang ojek warga Kecamatan Cimerak bernama Sudin bin Munir (40) menjadi korban pembegalan bermodus penumpang ojek.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Seorang tukang ojek warga Kecamatan Cimerak bernama Sudin bin Munir (40) menjadi korban pembegalan bermodus penumpang ojek. 

Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Dusun Sinargalih, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, pada Jumat 30 Mei 2025.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, pelaku berinisial N (34), warga Kecamatan Cijulang ditangkap setelah melakukan aksi pembegalan terhadap korban dengan cara yang licik dan membahayakan.

Baca juga: Guru di Pangandaran Embat Uang Tabungan Murid Ratusan Juta untuk Usaha, Kini Tak Bisa Kembalikan

Awalnya pelaku berpura-pura menjadi penumpang dan meminta korban untuk mengantarkannya pulang. 

"Namun saat tiba di lokasi sepi, pelaku mengeluarkan golok, mengalungkannya ke leher korban, dan mendorongnya hingga terjatuh sebelum membawa kabur sepeda motor korban," ujar AKBP Mujianto kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Selasa (24/6/2025) siang.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2005 warna biru bernopol Z 2721 MZ serta surat kendaraan berupa STNK dan BPKB atas nama Suhir.

Baca juga: Bukan Via Megatron, Hari Ini Dua Pemain Persib akan DIumumkan Lewat Mobitron, Seperti Apa?

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal sembilan tahun penjara.

"Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas kejadian tersebut, polisi mengimbau bagi para pengemudi ojek, baik konvensional maupun online, agar lebih berhati-hati dalam menerima penumpang terutama pada malam hari dan di kawasan sepi. 

"Kami minta masyarakat, khususnya para tukang ojek, agar tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan penumpang yang tidak dikenal," ucap Mujianto. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved