Cara dan Syarat Reaktivasi atau Daftar Ulang BPJS Kesehatan PBI JK Bagi yang Tercoret dari DTSEN
Simak cara reaktivasi atau daftar ulang BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tercoret.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Simak cara reaktivasi atau daftar ulang BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tercoret.
Kabar penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK ini menjadi sorotan viral di media sosial, seperti yang dibagikan oleh akun X ini, Minggu (22/6/2025).
"Breaking news: mulai Juni 2025 peserta BPJS PBI (yang dibiayai pemerintah) sudah dinonaktifkan oleh pusat," tertulis dalam unggahan tersebut.
Cuitan tersebut lantas mendapatkan berbagai reaksi dari warganet.
Beberapa di antara mereka ada yang mengeluhkan menjadi bagian dari yang tercoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan PBI JK ini adalah program yang diberikan kepada masyarakat kelompok tidak mampu atau fakir miskin.
Sementara, peserta yang tercoret pada BPJS Kesehatan PBI JK kali ini adalah mereka yang tidak tercantum pada pembaruan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru oleh Kementerian Sosial pada Mei 2025.
Lantas, bagaimana cara reaktivasi atau daftar ulangnya?
Baca juga: Solusi Jika Tercoret dari Peserta BPJS Kesehatan PBI JK, Simak Cara Reaktivasi Agar Terdaftar Lagi
Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK
Berikut adalah cara reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK:
1. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
2. Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kemensos
3. Kemensos bakal melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan
4. Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan BPI JK bisa kembali apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
cara reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK
penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK
BPJS Kesehatan
PBI JK
Kementerian Sosial
DTSEN
Siap-siap 7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025 Termasuk untuk Lansia Rp600 Ribu, Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Cara Dapatkan 7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025, Lansia Dapat Rp 600 Ribu hingga BPNT Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos DTSEN Dapat PKH hingga BPNT, Ada 7 Cair Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bansos Cair Bulan Agustus 2025, Ada untuk Ibu Hamil sampai Lansia |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Ajak Badan Usaha Tingkatkan Gaya Hidup Sehat melalui Kegiatan Badan Usaha Gathering |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.