Cara dan Syarat Reaktivasi atau Daftar Ulang BPJS Kesehatan PBI JK Bagi yang Tercoret dari DTSEN

Simak cara reaktivasi atau daftar ulang BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tercoret.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa/dok. BPJS Kesehatan/arsip
PESERTA BPJS KESEHATAN - Ilustrasi cara reaktivasi atau daftar ulang BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tercoret. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak cara reaktivasi atau daftar ulang BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tercoret.

Kabar penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK ini menjadi sorotan viral di media sosial, seperti yang dibagikan oleh akun X ini, Minggu (22/6/2025).

"Breaking news: mulai Juni 2025 peserta BPJS PBI (yang dibiayai pemerintah) sudah dinonaktifkan oleh pusat," tertulis dalam unggahan tersebut.

Cuitan tersebut lantas mendapatkan berbagai reaksi dari warganet.

Beberapa di antara mereka ada yang mengeluhkan menjadi bagian dari yang tercoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan PBI JK ini adalah program yang diberikan kepada masyarakat kelompok tidak mampu atau fakir miskin.

Sementara, peserta yang tercoret pada BPJS Kesehatan PBI JK kali ini adalah mereka yang tidak tercantum pada pembaruan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru oleh Kementerian Sosial pada Mei 2025.

Lantas, bagaimana cara reaktivasi atau daftar ulangnya?

Baca juga: Solusi Jika Tercoret dari Peserta BPJS Kesehatan PBI JK, Simak Cara Reaktivasi Agar Terdaftar Lagi

Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK

Berikut adalah cara reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK:

1. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan 

2. Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kemensos 

3. Kemensos bakal melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan 

4. Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI. 

Status kepesertaan BPJS Kesehatan BPI JK bisa kembali apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved