Breaking News

Cara dan Syarat Reaktivasi atau Daftar Ulang BPJS Kesehatan PBI JK Bagi yang Tercoret dari DTSEN

Simak cara reaktivasi atau daftar ulang BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tercoret.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa/dok. BPJS Kesehatan/arsip
PESERTA BPJS KESEHATAN - Ilustrasi cara reaktivasi atau daftar ulang BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tercoret. 

1. Peserta termasuk dalam peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025 

2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan 

3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Apabila peserta BPJS Kesehatan PBI memenuhi seluruh kriteria di atas, maka dapat melakukan reaktiviasi. 

Informasi terkait status BPJS Kesehatan untuk masing-masing peserta dapat dicek melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Penyebab BPJS Kesehatan PBI nonaktif 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta JKN segmen PBI itu didasarkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Baca juga: DPRD Karawang Akan Panggil Dinkes, RS, dan BPJS Kesehatan soal Warga Keluhkan Sulit Akses IGD

Mengacu pada regulasi tersebut, mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI yang semula didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti dengan basis data DTSEN.

DTSEN adalah sistem data tunggal yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola data sosial ekonomi penduduk. 

"Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK), dari DTKS menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya," kata Rizzky, dikutip dari keterangan resmi, Senin (23/6/2025). 

Menurut Rizzky, peserta BPJS Kesehatan PBI JK yang dinonaktifkan adalah mereka yang namanya tidak ada dalam DTSEN

Rizzky menambahkan, pembaruan data BPJS Kesehatan PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan agar program tersebut tepat sasaran.

"Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," tutur Rizzky.

"Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu," tambah dia.

Lebih lanjut, Rizzky memastikan bahwa peserta JKN segmen PBI JK yang dinonaktifkan bisa mengajukan reaktivasi. 

"Peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jutaan Peserta JKN Segmen PBI Tiba-tiba Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab dan Solusinya". 

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved