Community Security Sukabumi Kecewa Soal Satpam Apriyana Jadi Tersangka: Profesi Dilecehkan?

Penetapan ini dilakukan usai Apriyana mengamankan terduga pelaku keonaran di Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Istimewa/ Dok Humas Polres Sukabumi Kota
DIPERIKSA POLISI - Saat Satpam Apriyana diperiksa penyidik Polsek Baros Resort Sukabumi Kota. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Komunitas Satpam yang tergabung dalam Community Security Sukabumi (CSS) mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah salah satu anggota mereka, Apriyana, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan usai Apriyana mengamankan terduga pelaku keonaran di Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Ketua CSS, Agus Supriadi, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Apriyana sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

"Kita sudah jelas untuk satuan pengamanan itu menjalankan SOP dan aturan yang berlaku menurut perpol (peraturan polisi), bahwa satuan pengamanan itu berada di bawah naungan kepolisian," ujarnya pada Minggu (22/06/2025) kepada Tribunjabar.id.

Agus, yang akrab disapa Iguy, menambahkan, "Ketika ada anggota menjalankan tugas di area lingkungan kerjanya, itu sudah jelas menjalani SOP yang ada, yaitu menjalankan tugas keamanan kepolisian terbatas, seperti mengamankan aset perusahaan dan lingkungan kerja."

Kekecewaan mendalam dirasakan oleh komunitas Satpam, tidak hanya di Sukabumi tetapi juga di seluruh Indonesia. Mereka merasa profesi mereka dilecehkan atas kasus yang menimpa Apriyana, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Baros Resort Sukabumi Kota terkait peristiwa pada 9 April lalu.

"Dengan adanya kasus seperti ini, khususnya saya dan umumnya rekan-rekan di komunitas Satpam merasa kecewa dan keberatan. Profesi kita ini seperti dilecehkan dan disisihkan," cetusnya.

Agus juga menyoroti bahwa Satpam beroperasi di bawah pembinaan Direktorat Pembinaan Masyarakat (BINMAS). Di Kota Sukabumi sendiri, mereka berada di bawah pengawasan Satbinmas Polres Sukabumi Kota.

"Namun ketika ada kejadian seperti kemalingan atau hal-hal negatif lainnya, malah Satpam yang dijadikan tersangka," ungkapnya.

Menurut Iguy, langkah hukum akan segera diambil oleh komunitas mereka. "InsyaAllah nanti kita akan berembuk dengan tim. Kebetulan kita punya komunitas yang sudah berlegalitas di bawah pembinaan Polres dan pemerintah daerah. Jika ada kejadian seperti ini, kita akan tindak lanjuti secara hukum," jelasnya.

Agus berharap kepolisian dapat menelaah kasus ini secara menyeluruh, agar keadilan bisa ditegakkan. "Kalau kami berharap, intinya kasus ini selesai secara prosedural. Jangan sampai ada hal-hal negatif atau campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.

Latar Belakang Kasus

Menurut polisi, Apriyana dan seorang tersangka lainnya berinisial A (Ajis) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan keluarga korban.

Sementara itu, pemilik rumah, yang juga terkait insiden tersebut, terbebas dari tuduhan. Polisi mengklaim bahwa Satpam dan karyawan terbukti melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan sebuah pipa besi bekas payung.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved