LINK dan Cara Daftar Ulang Seleksi Mandiri ITB 2025, Lengkap Biaya UKT dan IPI

Berikut ini cara daftar ulang siswa yang lolos Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui jalur Seleksi Mandiri (SM-ITB) 2025.

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
KAMPUS ITB - Berikut ini cara daftar ulang siswa yang lolos Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui jalur Seleksi Mandiri (SM-ITB) 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara daftar ulang siswa yang lolos Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui jalur Seleksi Mandiri (SM-ITB) 2025.

Diketahui, hasil SM ITB 2025 sudah diumumkan mulai 20 Juni 2025 melalui laman itb.ac.id.

Bagi siswa yang berhasuk lolos ITB melalui jalur mandiri, harus melakukan daftar ulang dan membayar biaya kuliah.

Pendaftaran ulang mahasiswa baru bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lolos akan dilaksanakan pada tanggal 23-28 Juni 2025 secara online.

Lalu, bagaiman acara daftar ulang seleksi mandiri ITB 2025?

Link daftar ulang

Untuk daftar ulang, Anda perlu mengisi data dan mengunggah file scan dari beberapa dokumen dalam format pdf atau jpeg/jpg melalui laman berikut ini:

Baca juga: Sosok Naufal, Kerja Hidupi Keluarga, Kini Lolos ITB & Dapat Rp40 Juta, Dedi: Lebih Hebat dari Bupati

>>>https://admission.itb.ac.id/seleksi-mandiri/login

Dokumen daftar ulang:

  • Kartu Peserta SM ITB 2025 ASLI 
  • Ijazah SMA/SMK/MA/MAK/Paket C ASLI 
  • Khusus lulusan tahun 2025 yang belum memperoleh Ijazah asli, diwajibkan mengunggah Surat Tanda Kelulusan (STL) Sementara atau Surat Keterangan Kelas XII 
  • Surat Tanda Kelulusan Sementara (STL) atau Surat Keterangan Kelas XII harus memuat foto calon mahasiswa dan diberi cap Sekolah (cap sekolah harus mengenai foto calon mahasiswa) 
  • Kelulusan SMA merupakan syarat utama untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri. ITB akan membatalkan status kelulusan dari penerimaan mahasiswa baru bagi calon mahasiswa yang tidak mampu menunjukkan bukti kelulusan SMA. 
  • Ijazah asli WAJIB diunggah pada tanggal 22 Juli – 14 Agustus 2025 
  • Akta Kelahiran ASLI 
  • Tidak dapat menggunakan Surat Kenal Lahir dan/atau dokumen sejenis selain Akta Kelahiran. 
  • Kartu Keluarga (KK) TIDAK DAPAT DIGUNAKAN sebagai pengganti dokumen Akta Kelahiran 
  • Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki akta kelahiran, agar segera mengurus pembuatan akta dan wajib mengunggah berkas tersebut antara tanggal 22 Juli – 14 Agustus 2025. 
  • Bukti Kepemilikan Asuransi Kesehatan 
  • Yang dimaksud dengan asuransi kesehatan adalah asuransi yang dapat memfasilitasi rawat inap karena sakit, dan bukan Asuransi Kecelakaan. 
  • ITB mewajibkan seluruh mahasiswa memiliki Asuransi Kesehatan selama menempuh pendidikannya di ITB. 
  • Asuransi BPJS adalah asuransi yang minimal harus dimiliki oleh calon mahasiswa.
  • Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki asuransi kesehatan pada jadwal pendaftaran online di atas, wajib mengunggah bukti kepemilikan asuransi kesehatan antara tanggal 22 Juli – 14 Agustus 2025.
  • Surat Keterangan Bebas Buta Warna ASLI dari Dokter Spesialis Mata 

Diwajibkan bagi calon mahasiswa yang diterima di Fakultas/Sekolah berikut: Surat Keterangan Bebas Buta Warna Total maupun Parsial, untuk Fakultas/Sekolah/Program Studi berikut : 

Baca juga: Sosok Devit Anak Kuli Angkut yang Diterima ITB, Warga Patungan Biaya Merantau, Kini Dijemput Rektor

  • Sekolah Farmasi (SF) 
  • Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) – Program Sains 
  • Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) 
  • Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) 
  • Program Studi Kimia (FMIPA-IPA)

Surat Keterangan Bebas Buta Warna Total (buta warna parsial diperkenankan), untuk Fakultas/Sekolah/Program Studi berikut : 

  • Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) – Program Rekayasa 
  • Program Studi Teknik Kimia (FTI-SP) 
  • Program Studi Teknik Bioenergi dan Kemurgi (FTI-SP) 
  • Program Studi Teknik Pangan (FTI-SP) 
  • Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Dokter selain Dokter Spesialis Mata tidak dapat digunakan.

Catatan yang perlu diperhatikan calon mahasiswa saat melakukna daftar ulang Seleksi Mandiri ITB adalah sebagai berikut: 

1. Surat Keterangan harus sesuai dengan format yang disediakan ITB di laman Kit Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB 2025. 

2. Bagi seluruh calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di ITB, berlaku ketentuan sebagai berikut: 

  • Seluruh data dan dokumen yang disampaikan secara online harus merupakan data dan dokumen yang sebenarnya. 
  • Data dan dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa akan diperiksa kebenarannya di dalam tahap verifikasi data. 
  • Calon Mahasiswa akan memberikan pernyataan bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan adalah benar pada laman registrasi. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa data dan dokumen yang diberikan adalah bukan yang sebenarnya, mahasiswa dapat menerima konsekuensi dicabut statusnya sebagai mahasiswa ITB.

Biaya Kuliah Seleksi Mandiri ITB 2025 

Pada jalur Seleksi Mandiri ITB, terdapat 2 komponen dalam Biaya Penyelenggaraan Pendidikan yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

Penilaian biaya kuliah berdasarkan pada hasil akademik dan tidak menjadikan dokumen ekonomi sebagai penentu kelulusan sehingga seluruh mahasiswa baru yang diterima akan dikenakan UKT 7 dan IPI 4 terlebih dahulu sampai dengan adanya hasil permohonan penurunan biaya pendidikan. 

Baca juga: Kisah Nauli Anak Penjual Pakaian Bekas Lolos ITB, Rektor Nangis Sesenggukan Datangi Rumahnya

Mahasiswa dapat mengajukan permohonan penurunan biaya pendidikan (UKT) untuk mendapatkan keringanan jenjang UKT 1 – UKT 6 dan IPI 1 – IPI 3, setelah pelaksanaan pendaftaran ulang mahasiswa baru ITB secara daring di laman Informasi Akademik/SIX dengan mengunggah dokumen-dokumen data kemampuan ekonomi sebagai bukti pengajuan permohonan penurunan UKT dan IPI. 

Jadwal pengajuan permohonan penurunan biaya pendidikan (UKT) akan diumumkan melalui https://finaid.itb.ac.id Pada jalur penerimaan SM ITB terdapat 7 golongan UKT dengan rincian sebagai berikut: 

1. FMIPA-M 

  • UKT-1: Rp 500.000 
  • UKT 2: Rp 1.000.000 
  • UKT-3: Rp 4.250.000 
  • UKT-4: Rp 6.250.000 
  • UKT-5: Rp 8.250.000 
  • UKT-6: Rp 10.250.000 
  • UKT-7: Rp 12.250.000 

2. Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) 

  • UKT-1: Rp 500.000 
  • UKT 2: Rp 1.000.000 
  • UKT-3: Rp 6.500.000 
  • UKT-4: Rp 8.500.000 
  • UKT-5: Rp 10.500.000 
  • UKT-6: Rp 12.500.000 
  • UKT-7: Rp 14.500.000

3. Fakultas selain FMIPA-M dan SBM 

  • UKT-1: Rp 500.000 
  • UKT 2: Rp 1.000.000 
  • UKT-3: Rp 4.500.000 
  • UKT-4: Rp 6.500.000 
  • UKT-5: Rp 8.500.000 
  • UKT-6: Rp 10.500.000 
  • UKT-7: Rp 12.500.000 

Catatan: FMIPA-M: Program Studi Matematika dan Program Studi Aktuaria 

Besaran IPI 

Besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada jalur penerimaan SM ITB terdapat 4 golongan dengan skema cicilan yang dibayarkan selama 6 semester dengan rincian pembayaran setiap semesternya sebagai berikut: 

IPI 4 

  • Semester 1: Rp 25.000.000 
  • Semester 2: Rp 12.000.000 
  • Semester 3: Rp 12.000.000 
  • Semester 4: Rp 12.000.000 
  • Semester 5: Rp 12.000.000 
  • Semester 6: Rp 85.000.000 

IPI-3 

  • Semester 1: Rp 25.000.000 
  • Semester 2: Rp 10.000.000 
  • Semester 3: Rp 10.000.000 
  • Semester 4: Rp 10.000.000 
  • Semester 5: Rp 10.000.000 
  • Semester 6: Rp 75.000.000 

IPI-2 

  • Semester 1: Rp 25.000.000 
  • Semester 2: Rp 8.000.000 
  • Semester 3: Rp 8.000.000 
  • Semester 4: Rp 8.000.000 
  • Semester 5: Rp 8.000.000 
  • Semester 6: Rp 65.000.000 

IPI-1

  • Semester 1: Rp 25.000.000 
  • Semester 2: Rp 6.000.000 
  • Semester 3: Rp 6.000.000 
  • Semester 4: Rp 6.000.000 
  • Semester 5: Rp 6.000.000 
  • Semester 6: Rp 55.000.000 

Catatan untuk biaya IPI di seleksi mandiri ITB yang perlu diperhatikan yakni skema cicilan yang tercantum pada tabel di atas merupakan frekuensi cicilan maksimal dan nilai cicilan minimal per semester.

ITB memberikan pembebasan UKT dan IPI bagi calon mahasiswa yang mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Calon Mahasiswa Beasiswa Program Dukung Daerah 3-T. 

Lalu bagi yang diterima di Program Studi Strategis Nasional dibebaskan mendapatkan beasiswa dan dibebaskan biaya IPI. Calon Penerima Beasiswa KIP-K yang belum dapat melakukan pembayaran secara penuh dapat mengajukan penundaan pembayaran pada tanggal 23-28 Juni 2025 yang detailnya dapat dilihat melalui laman Finaid: https://finaid.itb.ac.id/.

Dalam kasus pengajuan beasiswa/penurunan BPP baik UKT dan IPI disetujui maka: 

Jika keputusan besaran UKT lebih kecil dari pembayaran tahap pertama maka kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan. Perkiraan proses dan mekanisme pengembalian akan dilaksanakan bulan september bersamaan dengan pengumuman keputusan besaran beasiswa UKT. 

Jika keputusan besaran UKT lebih besar dari pembayaran tahap pertama maka kekurangan pembayaran UKT wajib dibayarkan perkiraan waktu pelunasan kekurangan adalah di minggu ke-8 waktu perkuliahan. 

Pembayaran dapat dilakukan 30 Juni – 4 Juli 2025. Informasi lengkap mengenai Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB 2025, dapat diperoleh di alamat website https://admission.itb.ac.id atau https://akademik.itb.ac.id, serta WhatsApp ITB dan laman media sosial ITB. 

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved